visitaaponce.com

BNPB Denda bagi Pelaku Karhutla Bromo sangat Kecil

BNPB: Denda bagi Pelaku Karhutla Bromo sangat Kecil
Kebakaran di Gunung Bromo(MI)

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari menilai denda yang dijatuhkan kepada pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, terlalu kecil. Menurutnya, angka tersebut tidak bisa menutupi biaya operasional heli water bombing.

Sebagaimana diketahui, pelaku atau penanggung jawab wedding organizer yang menyalakan suar pada sesi foto prewedding penyebab kebakaran di Bromo telah dikenakan pidana dengan ancaman penjara dan denda maksimum Rp1,5 miliar.

"Saya cuma akan berbicara soal denda Rp1,5 miliar. Biaya operasional water bombing itu satu sorti, satu jam sudah lebih dari Rp200 juta dan belum tuntas saat ini. Seperti yang kita tahu di Gunung Arjuna saja itu operasi water bombing sudah lebih dari empat hari," ujar Abdul  dalam Disaster Briefing di Jakarta, Senin (11/9).

Baca juga: Rawan Karhutla, Walhi Minta Kunjungan Wisata Dibatasi dan Pengelola Taman Nasional Diawasi

Ia pun meminta peristiwa yang terjadi di Bromo harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Manusia harus bisa mencegah atau menghindari keteledoran yang menyebabkan terjadinya kebakaran. Sebab tidak hanya kerugian ekonomi yang ditanggung, namun juga kerugian ekologi.

"Kerugian ekonomi mungkin bisa kita bayar tapi kerugian ekologi butuh waktu untuk merestorasi," ucap dia.

Baca juga: Sejumlah Objek Wisata di Jatim Ditutup Akibat Karhutla

Selain itu Abdul mengatakan pihaknya juga sering meperoleh laporan tentang kebakaran di pinggir jalan tol. Hal tersebut, menurutnya, sudah bisa dipastikan terjadi karena pengendara membuang puntung rokok ke pinggir jalan tol.

"Mari kita jaga sama-sama lingkungan kita. Manusialah penyebabnya, bukan cuaca. Kondisi cuaca hanya akan menjadi katalis yang sangat cepat untuk bisa membuat kebakaran terus tereskalasi menjadi bencana," tandasnya. (Ant/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat