visitaaponce.com

Tafsir Al-Maidah Ayat 44 tentang Orang Berhukum selain dari Allah

Tafsir Al-Maidah Ayat 44 tentang Orang Berhukum selain dari Allah
Al-Qur'an raksasa di Pidie, Aceh.(MI/Amiruddin Abdullah Reubee.)

ADA ayat Al-Qur'an tentang hukum kafir kepada orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, tepatnya dalam Surat Al-Maidah ayat 44. Sebagian kelompok menyimpang menetapkan hal itu secara tekstual sehingga berbahaya bagi pengamalannya. Para ahli tafsir memiliki penjelasan yang berbeda dan lebih cerdas.

Karena itu, tidak dapat semua orang untuk langsung kembali kepada Al-Qur'an dan Sunah tanpa penjelasan orang-orang yang berilmu, dalam hal ini ulama tafsir. Lantas bagaimana tafsir ayat itu? Berikut penjelasan Kiai Asyari Masduki dari LDNU PC Kediri.

Al-Maidah ayat 44

وَمَن لَّمۡ یَحۡكُم بِمَاۤ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ هُمُ ٱلۡكَـٰفِرُونَ

Baca juga: Tafsir Al-Baqarah Ayat 23 Umat yang Satu hingga Nabi Idris

Dan barang siapa tidak berhukum dengan yang telah Allah turunkan, mereka tergolong orang-orang kafir.

Tiga macam tafsir

Para ulama tafsir menafsirkan ayat itu dengan tiga macam.

1. Orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, mereka jatuh pada dosa besar.

Penafsiran ini dari sahabat Nabi yaitu Abdullah ibn Abbas (dalam salah satu riwayat). 

إنه ليس بالكفر الذي يذهبون إليه، وإنه ليس كفراً ينقل عن الملة: (( ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون )) كفر دون كفر 

Baca juga: Nabi Muhammad Ibarat Cahaya, ini Dalil-Dalil Ulama Tafsir

Sesungguhnya makna kufur dalam ayat ini bukan kekufuran yang mereka (khawarij) pahami. Ia bukan kufur yang mengeluarkan seseorang dari agama. Makna ayat tersebut ialah kufur di bawah kekufuran (dosa besar). HR al Hakim dalam al Mustadrok.

Makna lafaz kufur dengan makna dosa besar juga ada dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Berikut salah satunya.

سباب المسلم فسوق وقتاله كفر

Mencaci seorang muslim itu kefasikan dan membunuhnya itu kekufuran (yakni dosa besar). 

2. Orang-orang Yahudi  yang tidak berhukum dengan hukum Allah, mereka itulah orang-orang kafir.

Penafsiran ini datang dari sahabat Nabi yang lain yaitu al-Barra' ibn Aazib. Penafsiran ini sesuai dengan konteks dari ayat ini terkait dengan orang-orang Yahudi yang suka mengubah hukum Allah. Jadi, lafaz من dalam ayat di atas meskipun umum tetapi berarti khusus, yaitu orang-orang Yahudi.

3. Orang-orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, karena ingkar terhadap hukum Allah atau menganggap bahwa selain hukum Allah lebih baik dari pada hukum Allah, baru termasuk orang-orang kafir.

Itu disampaikan Ibnu Abbas dalam riwayat yang lain.

من جحد ما أنزل الله؛ فقد كفر، ومن أقر به ولم يحكم؛ فهو ظالم فاسق

Barang siapa yang ingkar terhadap hukum yang telah Allah turunkan, dia telah kufur. Dan barang siapa menetapkan hukum Allah tetapi dia tidak berhukum dengannya, dia zalim fasik. (At-Thabari dalam al Jaami' al Bayan).

Demikianlah tafsir Surat Al-Maidah ayat 44 menurut para sahabat Nabi. Karenanya, salah kaprah berdasarkan ayat ini ada kelompok yang mengafirkan semua manusia disebabkan ada negara-negara muslim yang tidak menerapkan hukum Allah. Semoga dapat dipahami. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat