visitaaponce.com

Aturan Turunan UU Kesehatan Diharapkan Rampung Akhir Tahun

Aturan Turunan UU Kesehatan Diharapkan Rampung Akhir Tahun
Siti Nadia Tarmizi Juru Bicara Kementerian Kesehatan.(Dok FK UI)

ATURAN turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diharapkan rampung pada akhir tahun ini. Padahal Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan aturan turunan bisa selesai penyusunan akhir September lalu.

"Saat ini masih proses pembasahan dan masih di situ pasalnya. Inshaallah akhir tahun," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Minggu (8/10).

Ia menjelaskan bahwa meski ada memerlukan waktu yang lebih panjang namun tidak ada pasal yang pembahasannya sampai deadlock/buntu karena masih dalam pembahasan.

"Sampai saat ini belum ada yang betul-betul deadlock karena masih dalam proses pembahasan setiap pasalnya," ujar dia.

Founder dan Chief Executive Officer CISDI Diah Satyani Saminarsih menyoroti beberapa isu yang peli menjadi prioritas dalam aturan UU Kesehatan antara lain pengelolaan kader kesehatan, integrasi layanan kesehatan primer, upaya kesehatan penyakit tidak menular, upaya pengamanan zat adiktif produk tembakau dan rokok elektronik, penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah,

pendanaan kesehatan, partisipasi masyarakat, juga tata kelola pembinaan-pengawasan.

"Meski begitu, kami menganggap seluruh komponen dalam RPP Kesehatan tetap perlu dibahas secara mendalam. Masing-masing isu yang disoroti CISDI memiliki karakteristik dan urgensi tersendiri. Dalam soal pengelolaan kader kesehatan, misalnya, kami berharap RPP Kesehatan dapat mengakomodasi proses perekrutan profesional bagi kader kesehatan yang dilaksanakan pemerintah tingkat desa sesuai dengan standar dalam peraturan perundangan yang berlaku," ujar Diah.

Selain itu juga perlu adanya penjelasan pengaturan hak dan kewajiban kader kesehatan yang didasarkan pada tuntutan pekerjaan, kompleksitas, jumlah jam kerja, hingga pelatihan dan jam kerja kader kesehatan. Perihal layanan kesehatan primer sudah dijabarkan dengan mendetail dan sudah menjabarkan peran setiap tingkat pemerintah dalam pelaksanaannya.

Aturan Lintas Sektor

CISDI berharap pemerintah dapat memasukkan penjelasan pasal yang mengarahkan bahwa pelibatan jejaring lintas sektor terkait pelayanan kesehatan, baik dalam bentuk materi dan nonmateri, bertujuan akhir pada peningkatan efisiensi, kualitas, dan keadilan akses layanan kesehatan.

Ia merekomendasikan pasal yang mengarahkan agar setiap kerja sama lintas sektor publik dan swasta memiliki perjanjian kerja dengan insentif yang jelas untuk tujuan pembangunan

yang berkeadilan. Selain itu ia juga merekomendasikan agar upaya kesehatan penyakit tidak menular mencakup pengendalian konsumsi garam, gula dan lemak (GGL) yang berlebihan.

"Tentunya melalui prinsip faktor sosial penentu kesehatan (social determinants of health), CISDI berharap peran sektor non Kementerian Kesehatan diperbesar dalam pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular, termasuk penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), pengetatan pengendalian label nutrisi, pengendalian iklan GGL pada anak," jelas Diah.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat