visitaaponce.com

STR Seumur Hidup untuk Nakes Berpotensi Rugikan Pasien

STR Seumur Hidup untuk Nakes Berpotensi Rugikan Pasien
Ilustrasi tenaga kesehatan.(Freepik)

SESUAI dengan aturan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), pemerintah mengharuskan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk memiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktek (SIP). Sebelumnya, STR harus diperbaharui setiap lima tahun sekali dengan pemantauan dari Kementerian Kesehatan,

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan organisasi profesi. Namun, kini pemerintah memberikan kemudahan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk bisa mendapatkan STR seumur hidup lewat platform Satu Sehat SDM Kesehatan.

Terkait dengan itu, Pengurus Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Iqbal Mochtar meresahkan kebijakan tersebut nantinya malah akan merugikan pasien.

Baca juga: Aturan Turunan UU Kesehatan Diharapkan Rampung Akhir Tahun

“STR yang diupdate setiap lima tahun sekali kan untuk menjamin dokter-dokter yang terdaftar memiliki kompetensi di bidang itu, dan kompetensi ini tidak luntur oleh gangguan fisik dan gangguan mental. Ini sebagai bagian dari menjaga kualitas yang diberikan dokter kepada masyarakat,” kata Iqbal saat dihubungi, Kamis (12/10).

Meskipun Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa setiap tenaga kesehatan dan tenaga medis bisa melakukan update secara berkala terhadap kompetensinya, Iqbal masih belum bisa membayangkan bagaimana kebijakan itu akan berjalan.

“Memantau perubahan kompetensi itu saat apa? Dulu kan lima tahun sekali, dan kemudian mereka memberikan STR seumur hidup. Di mana penilaian kompetensinya?” tanya Iqbal.

Baca juga; Ombudsman: 65,4% Puskesmas Belum memiliki SDM yang Kompeten

Ia kemudian membandingkan dengan beberapa dokumen yang berlaku seumur hidup, misalnya saja KTP. Menurut dia, aturan KTP seumur hidup juga menimbulkan persoalan, karena data-data seperti foto, status pekerjaan dan status pernikahan tidak akan berubah.

“Kan ada orang yang fotonya saat dia usia 17 tahun, lalu kalau dipakai di usia 50 sampai 60 tahun akan sulit mengidentifikasi karena itu foto waktu dia muda. Dan ini yang akan terjadi pada STR itu,” tegas dia.

Iqbal pun tidak setuju jika Kemenkes menyatakan bahwa pemberian STR seumur hidup dianggap sebagai penyederhanaan prosedur yang memberikan kemudahan bagi dokter. Menurut dia, proses administrasi berbelit yang tadinya dilakukan untuk mengurus STR kini dipindahkan untuk mengurus SIP.

“Ini bukanlah sesuatu yang sifatnya perkembangan yang baik. Dari luar seolah-olah ada penyederhanaan prosedur, tapi tidak. Karena dokumen-dokumen yang diperlukan saat mengurus STR dipindahkan saja ke saat mengurus SIP,” beber Iqbal.

Untuk itu, ia menilai pembaharuan STR setiap lima tahun sekali tetap harus dilakukan guna terus mengetahui kompetensi yang dimiliki dokter agar dapat memberikan pelayanan bagi masyarakat secara maksimal.

Upaya Beri Kemudahan

Dihubungi terpisah, Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI Tjandra Yoga Aditama menilai bahwa apabila aturan STR seumur hidup dilakukan sesuai dengan arahan UU, maka hal itu diharapkan bisa memberikan dampak yang baik bagi masyarakat.

“STR seumur hidup kan sudah tercantum dalam UU Kesehatan yang baru, jadi ya tinggal dilaksanakan saja,” ucap Tjandra.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah meluncurkan paltform Satu Sehat SDM Kesehatan yang akan menjadi ekosistem layanan dukungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam hal pendataan, registrasi dan perizinan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, dengan adanya platform itu, kini tenaga medis dan tenaga kesehatan bisa mendapat surat tanda registrasi (STR) seumur hidup.

“Saya sudah bicara banyak dengan teman-teman di Papua, sulit sekali mengurusnya dan biaya transportasinya mahal sekali. Dengan adanya izin sekali seumur hidup ini, sangat membantu mereka, bukan hanya dari segi biaya tapi juga dari waktu pengurusan yang luar biasa lama,” kata Budi dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (11/10).

Menurut Budi, platform itu sangat berguna untuk meregistrasi data pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan yang ada di seluruh Indonesia. Meskipun memiliki izin seumur hidup, namun Kemenkes akan senantiasa melakukan pembelajaran berkesinambungan sesuai dengan perkembangan kompetensi tenaga kesehatan dan tenaga medis.

Selain itu, karena dilakukan secara digital, Budi berharap adanya fungsi audit yang baik dan transparan. Sehingga semua pemilik registrasi bisa melihat sendiri data dan perkembangannya serta dapat memutakhirkan perkembangannya sendiri. Nantinya, Kementerian Kesehatan akan melakukan verifikasi.

“Mungkin ini sama seperti Linkedin, kita bisa update sendiri tapi nanti akan ada verifikasi dari kami. Dan termasuk sertifikatnya akan dikirim secara digital bisa langsung ke handphone masing-masing,” ucap Budi.

“Dengan adanya STR seumur hidup dan integrasinya dengan satu sehat, akan memudahkan dan memurahkan bagi seluruh tenaga kesehatan dan medis dalam memastikan dokumen registrasi mereka,” pungkas Budi.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat