visitaaponce.com

39 Lokasi Karhutla Disegel KLHK di Sepanjang 2023

39 Lokasi Karhutla Disegel KLHK di Sepanjang 2023
Ilustrasi karhutla(Antara)

Sepanjang 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 39 lokasi yang mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Secara rinci, ada sebanyak lima perusahaan penanaman modal asing (PMA), yakni satu perusahaan Malaysia, tiga perusahaan Singapura dan satu perusahaan Tiongkok. Selain itu sebanyak 22 perusahaan dalam negeri, dua BUMN dan 10 lamah yang sedang didalami kepemilikannya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan, sampai saat ini, pihaknya terus bekerja di lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap beberapa lokasi yang terindikasi mengalami karhutla.

“Kami segera menerjunkan tim pengawas ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan untuk melakukan penindakan,” kata Rasio, Sabtu (14/10).

Baca juga: Kebakaran Gunung Ungaran Berhasil Dipadamkan

Ia menyatakan tim center intelligence Gakkum terus melakukan pemantauan data hotspot (titik panas) dan mengirimkan surat peringatan kepada penanggung jawab lokasi yang terindikasi adanya hotspot dengan tingkat kepercayaan lebih dari 80%. 

Sebanyak 220 surat peringatan dikirim ke penanggung jawab lokasi terbakar untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Pada September-Oktober 2023 terjadi peningkatan jumlah surat peringatan.

Baca juga: Jumlah Titik Panas September Tertinggi Sepanjang 2023

“Kami mengingatkan penanggung jawab lokasi terbakar untuk memperhatikan surat peringatan ini. Kami akan mengambil langkah hukum tegas,” tegas Rasio.

Ia mengakui tantangan dalam pemantauan hotspot adalah keterbatasan akses data pemegang hak atau pemilik dari lahan. Kesulitan untuk mengetahui penanggung jawab lahan terbakar dan kemana mengirimkan surat peringatannya. Data pemegang hak atau pemilik lahan diperlukan agar dapat segera dilakukan langkah peringatan.

“Kami akan meregister lahan-lahan yang terbakar untuk penyiapan langkah penegakan hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Rasio mengingatkan kembali kepada penanggung jawab usaha dan kegiatan untuk terus melakukan upaya peningkatakan kapasitas dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk penyiapan sarpras dan sumber daya yang diperlukan.

Apabila terbakar dan tidak segera ditangani, dapat dikenakan sanksi administratif, yaitu pencabutan izin, atau gugatan ganti kerugian lingkungan secara perdata, dan penegakan hukum pidana dengan hukuman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

“Selain itu, untuk badan hukum dapat dikenakan pidana tambahan perampasan keuntungan. Hukuman maksimal harus ditegakkan agar ada efek jera dan tidak berulang sehingga tidak membuat masyarakat terus menderita karena asap,” pungkas dia.

Teranyar, Gakkum KLHK melakukan penyegelan terhadap lahan terbakar di area kegiatan perkembunan tebu PTPN VII Cinta Manis di Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Probinsi Sumatra Selatan.

Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK Ardy Nugroho mengungkapkan, kebakaran lahan perkebunan tebu PTPN VII juga telah menjadi perhatian KLHK. Tim Center Intelligence Gakkum KLHK berdasarkan satelit melihat adanya hotspot dilokasi PTPN VII pada bulan September-Oktober 2023.

“Lokasi yang terbakar ini telah menjadi target pengawasan kami. Diperkuat dengan laporan dari Tim BNPB dan tim BPBD Sumsel, kami menugaskan tim pengawas untuk memeriksa langsung ke lapangan. Luas area yang terbakar berdasarkan citra satelit adalah 512,7 hektare,” tandasnya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat