Humas PB PGRI Unifah bukan Anggota PGRI, sehingga Gugatan Dicabut
![Humas PB PGRI: Unifah bukan Anggota PGRI, sehingga Gugatan Dicabut](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/c8a10327d12ff10a5ebd458917976c77.jpg)
HUMAS Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Ilham Wahyudi memberikan klarifikasi atas adanya berita tentang gugatan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor 744/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang menyatakan gugatan para penggugat Niet Ontvankelijke Verklaard atau gugatan tidak dapat diterima.
Adapun Unifah Rosyidi selaku ketua umum PB PGRI digugat pengurus PGRI Jawa Timur, PGRI Provinsi Riau, PGRI Sumatera Utara, PGRI Kota Tebing Tinggi, PGRI Kota Probolinggo, PGRI Kabupaten Banyuwangi dan PGRI Kabupaten Pamekasan.
"Pada prinsipnya gugatan terkait pembekuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut bukan kandas, tapi sengaja kita cabut, karena gugatan pembekuan tersebut diajukan berdasarkan SK Pembekuan NOMOR: 108/Kep/PB/XXII/2023 tertanggal 3 November 2023," kata Ilham dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/12).
Baca juga: Guru-Guru di Garut Serahkan Donasi Rp444 Juta untuk Palestina lewat Baznas
Ilham menjelaskan, sejak kepengurusan PB PGRI baru sudah disahkan berdasarakan SK Ahu Nomor AHU- 00001568.AH.01.08. Tahun 2023 Tanggal 13 November 2023, secara otomatis SK Pembekuan yang dibuat Unifah Rosyidi sudah tidak diakui keabsahannya.
"Unifah bukan anggota PB PGRI lagi dan sudah diberhentikan melalui SK Pemberhentian No 03/KEP/ PB/XXIII/2023 tentang pemberhentian Unifah Rosyidi sebagai anggota PGRI dan dicabut kartu PGRI nya dengan No NPA=09030700004. Bahkan SK Pembekuan tersebut sudah kita cabut berdasarkan SK Pencabutan Pembekuan Nomor :04/Kep/PB/XXIII/2023 tertanggal 16 November 2023, sehingga pada intinya surat-surat yang dibuat oleh kelompok Unifah sudah tidak kita akui keabsahannya," jelas Ilham.
Baca juga: Kesejahteraan Guru Ngaji Jadi Komitmen Ganjar-Mahfud
Selanjutnya, saat ini pihaknya sedang menguji keabsahan SK Menkumham pihak Unifah dengan pihak kita di PTUN Jakarta. "Mari kita tunggu bersama kepengurusan mana yang diakui oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," tegas Ilham. (RO/Z-7)
Terkini Lainnya
Elon Musk Mencabut Gugatan Terhadap OpenAI dan Para Pendirinya
MAKI Bakal Kembali Gugat Polda Metro yang Lelet Rampungkan Kasus Firli Bahuri
Sean "Diddy" Combs Menjual Saham Mayoritas di Revolt di Tengah Tuntutan Hukum
Madonna Digugat Penggemar Karena Konser Tur yang Tidak Sesuai dengan Ekspektasi
ICW Nilai Gugatan Nurul Ghufron sebagai Bentuk Frustasi
Kembali Digugat, Sean 'Diddy' Combs Dituduh Membius dan Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Crystal McKinney
KPK Sebut Gugatan Kubu Hasto Pengaruhi Kasus Harun Masiku
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui
Anak dan Ibu Rebutan Harta Warisan, PN Karawang: Baiknya Damai Saja
Anak Gugat Ibunya di PN Karawang, Stephanie: Saya Bukan Anak Durhaka
Terbukti KDRT, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Berat
Tiga Terdakwa Pemalsuan Pertamax di SPBU Cimanggis Depok Disidangkan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap