visitaaponce.com

BPJS Kesehatan Percepat Pengadaan Digital

BPJS Kesehatan Percepat Pengadaan Digital 
Kerja sama digitalisasi antara BPJS Kesehatan dengan mitra Toko Daring LKPP(Ist)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, berinisiatif mempercepat pengadaan digital barang dan jasa melalui e-commerce mitra Toko Daring Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) untuk pengadaan barang dengan jasa kebutuhan BPJS Kesehatan. Pemanfaatan platform B2B e-commerce mitra Toko Daring LKPP ini merupakan terobosan bagi manajemen BPJS Kesehatan, untuk memenuhi pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel

Digitalisasi pengadaan barang dan jasa ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Adapun, nilai belanja maksimal hingga Rp 100 juta per-transaksi. 

Deputi Sumber Daya Sarana dan Umum BPJS Kesehatan Irfan mengatakan, transformasi pengadaan digital di lingkungan BPJS Kesehatan telah dimulai sejak tahun 2020, dengan diterbitkannya Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa. Mengacu pada Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021, maka untuk kategori barang dan jasa yang sesuai ketentuan standar, memiliki sifat resiko rendah, dan harga sudah terbentuk di pasar, pemerintah dapat memanfaatkan pengadaannya melalui Toko Daring, agar pengadaan menjadi lebih cepat, mudah, transparan dan tercatat secara elektronik.

Baca juga: BSI Dorong Digitalisasi Pembayaran di Pasar Gede Solo
 
“Kami bekerja sama dengan platform e-commerce Mbizmarket yang telah menjadi Daftar Penyedia Terseleksi (DPT), untuk memperoleh berbagai kemudahan dalam mendapatkan barang dan jasa. Selain itu, kami ingin mengatasi tantangan dan gap yang selama ini kami hadapi, khususnya dalam mendapatkan penyedia di daerah-daerah perifer, yang sangat terbatas jumlah penyedianya,” ungkap Irfan dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (24/1).

Menurut dia, pihaknya ingin melalui pengadaan digital, transaksi pengadaan barang dan jasa menjadi transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Transformasi pengadaan digital di lingkungan BPJS Kesehatan ini akan dimulai di kantor pusat, selanjutnya diimplementasikan ke seluruh kantor cabang di berbagai wilayah di Indonesia.
 
Dengan memanfaatkan platform e-commerce mitra Toko Daring LKPP, tantangan yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan dalam hal mendapatkan penyedia di berbagai daerah di seluruh tanah air, termasuk daerah perifer, dapat teratasi segera. Selain itu, langkah ini dilakukan untuk mendapatkan penyedia pembanding yang menawarkan harga barang/jasa yang dicari, agar mudah dalam melakukan perbandingan. 

Baca juga: Gandeng Telkomsel, PT GBS Akselerasi Digitalisasi Perkebunan Melalui Internet 4G

“Mekanisme pembayaran juga dapat lebih dikontrol lantaran dilakukan secara online,” tambah Irfan.

CEO & Co-Founder Mbizmarket Ryn Mulyanto Riyadi Hermawan menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara BPJS Kesehatan dan Mbizmarket. Ketersediaan penyedia, berikut pembandingnya yang menawarkan barang/jasa yang dibutuhkan, di setiap daerah di mana BPJS Kesehatan beroperasi akan selalu dipastikan.

“Kami akan mendukung BPJS Kesehatan dalam melakukan percepatan transformasi digital pengadaan barang/ jasa di kantor pusat, dan seluruh kantor cabang BPJS di Indonesia,” kata Ryn. 

Dengan infrastruktur pembayaran online yang ringkas dan mudah yang dimiliki Mbizmarket kini telah terkoneksi dengan banyak bank dan berbagai fitur pembayaran. 

“kami yakin hal ini akan mempermudah bendahara di BPJS Kesehatan dalam melakukan pembayaran atas barang/ jasa yang dipesan. Selain itu, kami akan memberikan benefit lain kepada BPJS Kesehatan dalam hal konsolidasi pembayaran tagihan PLN gedung-gedung kantor BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. Selain kemudahan dalam administrasi pembayaran PLN, kami akan memberikan rabat atas tagihan pembayaran PLN yang dilakukan melalui Mbiz,” ungkap Ryn lagi.
 
Ia  berharap transformasi pengadaan digital barang dan jasa kebutuhan pemerintah, seperti yang telah dilakukan di BPJS Kesehatan, dapat direplikasi di BPJS Ketenagakerjaan, dan lembaga-lembaga non-kementerian lainnya di tanah air. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat