visitaaponce.com

5 Harimau di Medan Zoo Mati, Pengawasan Lembaga Konservasi harus Diperketat

5 Harimau di Medan Zoo Mati, Pengawasan Lembaga Konservasi harus Diperketat
Harimau Sumatra di Medan Zoo dibiarkan sakit dan tidak terawat.(Antara)

Sebanyak lima ekor harimau di Medan Zoo, Sumatra Utara, dilaporkan mati dalam beberapa waktu terakhir. Menanggapi hal itu, Ketua Forum Harimau Kita, Erni Suyanti, menyatakan perlunya pengawasan ketat terhadap pengelolaan lembaga konservasi guna memastikan kesejahteraan satwa.

Ia menyatakan perawatan satwa di kebun binatang wajib memenuhi prinsip-prinsip kesejahteraan, yakni bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit, bebas dari rasa takut dan stres serta bebas untuk mengekspresikan tingkah laku alamiah.

“Ini artinya dalam perawatan satwa harimau, kebun binatang harus punya pakan yang cukup sesuai kebutuhan, memiliki kandang yang bersih, aman dan nyaman sesuai dengan jenis satwa, adanya fasilitas kesehatan dan tenaga medis yang memadai, serta kontrol kesehatan secara rutin, meski di lingkungan areal yang terbatas namun harimau masih bisa mengekspresikan perilaku alaminya dengan pemberian environmental enrichment/ pengkayaan kandang, sebagai upaya untuk menghindari stress dalam kandang,” kata Erni saat dihubungi, Jumat (16/2).

Baca juga : Seekor Harimau Dijerat di Kebun Warga Jambak Pasaman

Terkait kasus matinya lima harimau di Medan Zoo, Balai Besar KSDA Sumatra Utara telah memberikan teguran sebanyak dua kali terhadap pengelola Medan Zoo agar pengelolaan satwa koleksinya memenuhi kesejahteraan satwa.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.22 tahun 2022 tentang Lembaga Konservasi, LK umum memiliki kewajiban di antaranya untuk mengelola intensif LK sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa, melakukan pemeriksaan kesehatan satwa secara reguler dan pencegahan penularan penyakit serta membangun infrastruktur di antaranya fasilitas kesehatan, sarana prasarana pemeliharaan.

“Dari hasil monitoring pihak-pihak terkait ketiga hal tersebut belum terpenuhi, tidak tersedia tenaga dokter hewan, fasilitas kesehatan/klinik belum ada, dan obat-obatan terbatas dan gudang obat tak terawat dan kotor, kandang sempit dan tidak layak. Hal ini bisa sebagai salah satu pemicu terjadinya kematian satwa secara beruntun, selain tua juga ditemukan adanya gangguan kesehatan yang kemungkinan tidak terdeteksi secara dini,” ungkap Erni.

Baca juga : Erha Tiada, Harimau Sumatra Penghuni Medan Zoo Tersisa 5 Ekor

Ia menegaskan, untuk itu fungsi monitoring, evaluasi dan pembinaan terhadap pengelolaan LK terutama yang memiliki izin memelihara harimau sumatra perlu diperkuat, serta peningkatan fungsi kontrol dan mekanisme penilaian kelayakan LK sebelum dinyatakan layak memelihara harimau.

“Perlu penerapan sistem sanksi dengan lebih ketat untuk temuan pelanggaran. Yakni jika ada LK yang menelantarakan satwa atau mengelola satwa yang tidak sesuai dengan etika dan kesejahteraan hewan, maka sanksi seperti pada peraturan perundangan terkait bisa diterapkan, yakni sanksi adminsitratif, denda hingga pencabutan izin LK,” pungkas Erni. (Z-11)

Baca juga : Spesies Kura-Kura Terancam Punah Endemik Rote Mulai Bertelur

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat