visitaaponce.com

Walhi Sebut Daur Ulang dan Pemanfaatan Kembali APK Pemilu Sulit Dilakukan

Walhi Sebut Daur Ulang dan Pemanfaatan Kembali APK Pemilu Sulit Dilakukan
Sejumlah anggota Satpol PP melepas baliho alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023)(ANTARA/YUSUF NUGROHO)

PEMILIHAN Umum (Pemilu) serentak 2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 terdiri atas pemilihan Presiden, anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Pemilu yang diselenggarakan secara nasional dan serentak ini diikuti oleh 17 partai politik nasional, 6 partai politik lokal dan ratusan ribu kandidat yang tersebar ke dalam 2.710 daerah pemilihan.

Menurut Manajer Kampanye Polusi dan Urban Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Abdul Ghofar, besarnya skala pemilu serentak 2024 berkorelasi dengan massifnya jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang menimbulkan dampak lingkungann hidup.

“Ada jutaan APK dalam beragam bentuk seperti kaos, spanduk, baliho, stiker dan lainnya yang diproduksi oleh kandidat baik parpol maupun perseorangan. Sebagian besar APK tersebut menggunakan bahan yang tidak ramah lingkungan seperti plastik,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Sabtu (17/2).

Baca juga : 192 Ribu APK Pemilu 2024 Dicopot Pemprov DKI Jakarta

Menanggapi potensi masalah lingkungan akibat APK, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memerintahkan pemerintah daerah melakukan penanganan khusus sampah APK agar tidak menimbukan persoalan lingkungan baru dan membebani Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Daerah diminta melakukan upaya-upaya pencegahan dampak melalui usaha Seperti pendaur ulangan APK.

“Menurut Walhi, usaha-usaha untuk pendaurulangan dan pemanfaatan kembali APK cukup sulit dilakukan oleh pemerintah daerah karena sangat banyaknya jumlah APK dan material APK yang relatif sulit didaur ulang,” tegas Ghofar.

Baca juga : Bawaslu Copot Paksa Baliho Besar Ganjar-Mahfud di Boyolali 

Dia menekankan perlu ada langkah pencegahan, khususnya pada penyelenggaraan Pemilu di masa mendatang seperti pada Pilkada 2024 maupun Pemilu serentak nasional berikutnya.

Penyelenggara dan pengawas pemilu, terutama KPU dan Bawaslu perlu mendorong penyelenggaran pemilu ramah lingkungan (Green Election).

“Pemilu di masa mendatang harus berorientasi pada pengurangan penggunaan material yang sulit didaur ulang seperti plastik. Selain itu, perlu ada kebijakan yang mengatur kewajiban peserta pemilu untuk meminimalisir produksi APK dan tanggung jawab atas APK yang terpasang ada pada peserta pemilu, termasuk pengelolaan lingkungan,” tuturnya.

Baca juga : Dinas LH DKI Daur Ulang 5.170 Kg Sampah APK di Jakarta Selatan

“Pemilu-pemilu mendatang seharusnya juga berani mengatur batas maksimal APK bagi peserta pemilu, digitalisasi bahan kampanye, hingga aturan mengenai lokasi-lokasi tertentu yang boleh dipasang APK. Penyelenggara pemilu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, parlemen dan K/L yang menangani urusan lingkungan perlu mengambil inisiatif untuk mewujudkan pemilu ramah lingkungan,” pungkas Ghofar. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat