visitaaponce.com

Perjanjian Berkekuatan Hukum Jadi Asa Pengendalian Polusi Plastik Global

Perjanjian Berkekuatan Hukum Jadi Asa Pengendalian Polusi Plastik Global
Aktivis Greenpeace membentangkan spanduk menentang polusi plastik di Kantor pusat Unilever di London, Inggris, pada 7 Februari 2024.(AFP/Henry Nicholls)

HARI Peringatan Sampah Nasional (HPSN) 2024 mengangkat tema Atasi Sampah Plastik dengan Cara Produktif. Hal itu merupakan salah satu komitmen Indonesia untuk menangani sampah plastik yang kini tengah menjadi sorotan dunia.

Dikatakan Direktur Jenderal PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati, United Nations Environment Programme (UNEP) menyatakan jumlah sampah plastik yang masuk ke ekosistem akuatik dapat meningkat hampir tiga kali lipat pada tahun 2040 apabila tidak ada upaya untuk mencegah polusi plastik.

Jumlah polusi plastik sekitar 9-14 juta ton pada 2016 berpotensi menjadi 23-27 juta ton pada 2040.

Baca juga : 5 Fakta Hari Peduli Sampah Nasional 2024, Tema dan Jadwal Kegiatan

Di Indonesia sendiri, sampah plastik menjadi kelompok sampah nomor dua terbesar yang dihasilkan setiap tahunnya, yakni 18,9% di bawah sampah sisa makanan yang mencapai angka 44,1%.

Ancaman polusi plastik tersebut menjadi perhatian global dengan disepakatinya United Nations Environment Assembly (UNEA) Resolution 5/14 End plastic pollution: Towards Internasional Legally Binding Instrument.

Resolusi 5/14 memberi mandat kepada UNEP Executive Director untuk melaksanakan Intergovernmental Negotiating Committee (INC) guna menyusun international legally binding instrument (ILBI) on plastic pollution, including in the marine environment.

Baca juga : KLHK: Kemasan Guna Ulang Kurangi Sampah Plastik

Hal itu jelas akan memperkuat komitmen negara-negara lewat perjanjian berkekuatan hukum tetap untuk mengendalikan polusi plastik yang kini telah meresahkan masyarakat.

“Masyarakat sudah resah karena sampah bisa masuk laut, kemudian diimpor dan diekspor lewat laut. Dan negoasiasi ILBI ini sudah berlangsung tiga kali, di Uruguay, Paris, Naerobi dan kemudian nanti di Kanda pada April 2024. Diharapkan pertemuan-pertemuan ini menuju plastic pollution convention bisa dilakukan,” kata Vivien dalam acara HPSN 2024, Rabu (21/2).

Tidak Mudah

Vivien mengakui, dari negosiasi yang telah berjalan, tidak mudah untuk mengerucut pada satu kesepakatan bersama, karena masing-masing negara memiliki kepentingannya sendiri.

Baca juga : KLHK: Sampah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Diprediksi 392 Ribu Ton

Misalnya saja negara penghasil migas tidak ingin virgin plastic benar-benar dihilangkan. Namun, rencana adanya kesepakatan itu, dikatakan Vivien, bisa menjadi salah satu kunci untuk pengendalian sampah plastik di dunia.

“Di Kanada nanti kita harapkan ada zero draft dan di 2025 diharapkan jadi perjanjian internasional berkekuatan hukum tetap untuk pengendalian plastik,” ucap dia.

Dalam sebuah penelitian yang dipublish di Jurnal Nature, peneliti asal Universitas Milano, Veronica Nava beserta rekannya melakukan penelitian di danau dan waduk air tawar di 23 negara.

Baca juga : KLHK: Alat Peraga Kampanye Tidak Boleh Dibuang Ke TPA

Hasilnya, area-area perairan tersebut terbukti telah terkontaminasi oleh plastik. Studi lainnya menyatakan bahwa sampah mikroplastik pun telah mencemari terumbu karang di Samudra Pasifik, Atlantik dan Samudra Hindia, dari kedalaman 30 sampai 150 meter.

Menurut Nova, hal itu jelas membuktikan bahwa perlu aksi nyata untuk mengendalikan produksi plastik, daur ulang serta pembuangan. Melalui inisiatif UN untuk membuat perjanjian atas pengendalian sampah plastik, ia menekankan pentingnya pengukurang yang akurat dalam setiap perjanjian yang bermakna.

“Pentingnya pengukuran yang akurat dalam setiap perjanjian. Perlu menetapkan standar atau sistem untuk mengukur polusi plastik. Itu sangat penting,” ungkap Nava. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat