visitaaponce.com

Perpres Publisher Rights Wajibkan Platform Digital Bantu Komersialisasi Berita

Perpres Publisher Rights Wajibkan Platform Digital Bantu Komersialisasi Berita
Logo Facebook(AFP)

WAKIL Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menegaskan bahwa dukungan perusahaan platform digital terhadap jurnalisme berkualitas diantaranya berbentuk kewajiban untuk tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana yang disediakan oleh perusahaan platform digital.

"Selain itu perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers," ungkapnya, Kamis (22/2).

Menurut Nezar Patria, perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.

Baca juga : AJI dan LBH Pers Minta Perpres Publisher Rights Dijalankan dengan Prinsip Keadilan, Transparansi, dan Akuntabilitas

"Tidak hanya itu, bentuk dukungan yang dapat diberikan oleh perusahaan platform digital juga dilakukan dengan melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab," jelasnya.

Di samping dukungan di atas, Perpres Publisher Rights juga mewajibkan perusahaan platform digital untuk memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, Perpres Publisher Rights mewajibkan perusahaan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers. Namun, dia menegaskan bahwa pelaksanaan ketentuan kerja sama ini harus didasarkan pada kesepakatan perusahan pers dan perusahaan platform digital. Sedangkan kerja sama itu sendiri memiliki berbagai macam opsi, seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak.

Baca juga : Perpres Publisher Rights Bentuk Kemenangan Indonesia Hadapi Platform Global

“Bentuk kerjasama perusahaan pers dengan platform digital bisa macam-macam, tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak," tuturnya.

Mengenai pengawasan kepatuhan perusahaan platform digital terhadap kewajiban yang diatur dalam Perpres Publisher Rights ini akan menjadi tugas komite. Komite akan dibentuk oleh Dewan Pers. Selain bertugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan platform digital, komite juga memiliki fungsi untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika atas hasil pengawasan serta pelaksanaan fasilitasi dalam kegiatan penyelesaian sengketa.

“Perlu saya tambahkan, Perpres Publisher Rights ini berlaku bagi perusahaan platform digital yang melakukan komersialisasi berita dari perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers," tandas Nezar Patria. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat