visitaaponce.com

PGI Minta Rencana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama Dikaji Ulang, Ini Jawaban Kemenag

PGI Minta Rencana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama Dikaji Ulang, Ini Jawaban Kemenag
Ilustrasi buku nikah(MI/Bagus Suryo)

RENCANA Kementerian Agama (Kemenag) menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat nikah dan pencatatan nikah semua agama diminta untuk dikaji ulang karena selama ini Kantor Pencatatan Sipil sudah bekerja dengan semestinya.

"Sebaiknya dipertimbangkan dengan matang. Sebab di Kristen, pernikahan itu urusan privasi, dan tempatnya di Kantor Catatan Sipil. Gereja bertugas memberkati sebuah pernikahan yang adalah wilayah privasi seseorang," kata Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI Pdt. Henrek Lokra saat dihubungi, Senin (26/2).

Ia menekankan bila tugas dari gereja adalah memberkati pernikahan yang telah dicatatkan dalam sistem informasi administrasi kependudukan. Negara mengurus administrasi kependudukan sudah tepat selama ini.

Baca juga : Menag Rencanakan KUA Dapat Jadi Tempat Pencatatan Nikah Bagi Non-muslim

"Selama ini catatan sipil berjalan sebagaimana mestinya, fungsi negara untuk urusan administrasi publik," ujar dia.

Dihubungi terpisah Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menjelaskan bukan semua agama harus menikah di KUA, melainkan memberikan kemudahan jadi layanan yang mudah, efektif, efisien untuk semua agama. 

“Salah satu yang kemarin terpikir memang terkait soal pernikahan. Itu sebetulnya visinya dari revitalisasi KUA ini,” katanya.

Baca juga : Cara Daftar Nikah Secara Online via SIMKAH Kemenag

Kemudahan akses yang dimaksud seperti di daerah-daerah lain bisa memanfaatkan balai dari KUA untuk dijadikan tempat nikah. Sehingga tidak harus ke tempat ibadah jika jaraknya jauh.

"Hanya saja mekanismenya harus dipikirkan. Jadi kemarin itu sedang menginventarisir layanan-layanan apa yang mungkin bisa diberikan kepada semua ummat," kata Anna.

Selain itu, ia juga menjelaskan KUA bisa menjadi lembaga bimbingan perkawinan. Pada tahun lalu Kemenag melakukan piloting/percobaan di KUA Bangli, Kintamani, Bali dengan mengadakan program Rumah Bina Keluarga Sukinah (Sakinah) untuk bimbingan perkawinan di daerah sekitar.

Baca juga : Yunani Melegalkan Pernikahan Sejenis dan Adopsi

"Dan itu dianggap sukses dan orang merasa mendapat manfaatnya. Jadi kita berpikir ada bimbingan perkawinan untuk beberapa agama dan bisa dilakukan di KUA-KUA lain yang membutuhkan," ungkapnya.

Selain itu, faktor sumber daya manusia (SDM) juga perlu diperhatikan dan perlu direncanakan oleh Kemenag.

"Kita lihat juga SDM nya. Mana SDM yang sudah siap kira-kira yang bisa ditempatkan ini kan kita bicara saat rapat kerja," pungkasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat