visitaaponce.com

KLHK Tangkap Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Terkait Kasus Perambahan Hutan

KLHK Tangkap Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Terkait Kasus Perambahan Hutan
Konferensi pers penahanan mantan Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka atas kasus perambahan hutan, (4/3) di Jakarta.(Dok. MI/Atalya Puspa)

DIREKTORAT Jenderal Penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan tim gabungan menangkap BA, 59, yang merupakan seorang mantan Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka. Ia ditahan karena diduga terlibat dalam kasus perambahan kawasan hutan produksi Sungai Sembulan, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda, menyatakan BA merupakan aktor intelektual yang berperan dalam memberikan perintah dan memfasilitasi kegiatan perambahan hutan di kabupaten Bangka.

Tersangka BA yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya Desa Parit Padang, Kec. Sungai Liat, Kab. Bangka telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 10 November 2023.

Baca juga : KLHK Tangkap Dua Pelaku Perambah Hutan Taman Nasional Tesso Nilo

“Dalam upaya pencariannya, PPNS KLHK menggandeng Biro Korwas PPNS untuk melakukan pencarian sejak bulan November 2023 hingga akhirnya tertangkap pada bulan Februari 2024,” kata Yazid dalam konferensi pers di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Senin (4/3).

Hingga pada tanggal 25 Februari 2024, kata Yazid, tim gabungan berhasil menangkap BA di tempat persembunyiannya di rumah singgah yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Way, Kec. Pemali, Kab. Bangka, Prov. Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian Tim membawa Tersangka Sdr. BA ke Jakarta dan menahan tersangka di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat Sejak Senin, 26 Februari 2024.

Adapun, kasus bermula dari kegiatan pembukaan lahan (land clearing) tanpa izin di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan seluas ±14,56 hektare untuk dilakukan penanaman sawit.

Baca juga : KLHK : Keberhasilan Babel Rehab Mangrove Harus Jadi Contoh

Terhadap kasus ini, Penyidik KLHK sebelumnya telah melakukan penyidikan tindak pidana kehutanan dan menetapkan dua tersangka, AY dan TH di lokasi tersebut. Berkas penyidikan KLHK tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti dan telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde)  dari Pengadilan Negeri Sungailiat Kab. Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Adapun, AY dan TH saat ini telah menjalani tahanan di Lapas Sungailiat, Kab. Bangka, Prov. Kepulauan Bangka Belitung, ungkap Cepi Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Kehutanan.

Lebih lanjut, BA merupakan oknum pensiunan instansi pemerintah daerah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bangka.

Baca juga : 11 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka, Firli tak Ditahan

“Setelah tertangkap BA, kami akan melakukan percepatan untuk segera menyelesaikan penanganan perkara. Adapun berkas perkara sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 1 Maret 2024,” ucap Yazid.

Hasil Sinergi KLHK dan Polri

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa keberhasilan melakukan penangkapan BA merupakan buah keberhasilan sinergitas antara KLHK dan POLRI.

“Kami harapkan sinergitas tersebut terus dapat dibangun dan ditingkatkan untuk masa mendatang. Tindakan tegas akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga dan melindungi ekosistem hutan dan mencegah adanya bencana alam serta kerugian negara,” tegas Rasio.

Baca juga : Ketua KPK Firli Bahuri Sudah Tersangka. Kapan Ditahan?

Berkaitan dengan penanganan kasus ini, Rasio menambahkan akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat. Termasuk pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik.

Ancaman hukuman pihak yang menghalang-halangi penyidikan berdasarkan pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013  tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 Juta dan paling banyak Rp5 Miliar.

Terhadap kasus ini Sdr. BA dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat