visitaaponce.com

58 Tersangka Kasus Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Diburu KLHK

58 Tersangka Kasus Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Diburu KLHK
Ilustrasi: petugas pemadam kebakaran Kota Bengkulu berupaya memadamkan api yang membakar lahan gambut(ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah memburu sebanyak 58 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dengan kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Untuk hal itu, KLHK membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satgasus Cakra KLHK dan Polri.

“Jadi 58 DPO ini beragam kasusnya. Ada yang berkaitan dengan illegal logging, berkaitan dengan illegal mining, pembalakan liar, perambahan kawasan hutan hingga penyelundupan limbah,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Senin (4/3).

Menurut Rasio, dari total 58 DPO, ada sebanyak dua orang warga asing, yakni warga Singapura, yang menjadi tersangka dalam penyelundupan limbah ke Indonesia. Salah satu dari 58 DPO itu pun sudah berhasil ditangkap pada Februari 2024, yakni mantan Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka, BA, 59, yang terlibat dalam kasus perambahan hutan di wilayah hutan produksi Sungai Sembulan, Bangka Belitung.

Baca juga : Menteri LHK Luncurkan I-LEAD, Portal Putusan Penting Perkara Lingkungan

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara intensif guna melindungi lingkungan dari para penjahat. Hingga kini, KLHK pun telah menangani sebanyak 1.498 kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. “Kita harus melindungi kekayaan bangsa Indonesia ini dan kita harus mencegah para pelaku kejahatan yang untuk kepentingan, keuntungan pribadi dengan mengorbankan lingkungan hidup kita,” kata Rasio.

Ia pun berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum dengan menggunakan semua instrumen yang menjadi kewenangan KLHK, termasuk menggunakan instrumen tindak pidana pencucian uang apabila terindikasi ke arah sana.

“Ini upaya kita untuk meningkatkan efek jera. Melalui tindak pidana hukum tindak pencucian uang, kita bisa melakukan follow the money follow the suspect, menyisir aliran keuangannya dan mengetahui siapa-siapa saja yang terlibat. Dan kita mendorong dilakukannya tindak pidana perampasan aset. Saat ini sudah dibentuk tim gabungan penyidikan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana lhk. Ini tim bersama antara KLHK dan PPATK. Ini langkah-langkah yang kami lakukan untuk meningkatkan efek jera,” pungkas Rasio.

Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK Yazid Nurhuda berharap bahwa hal ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh Tersangka DPO yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

“Kami berharap kepada seluruh Tersangka DPO yang sampai saat ini masih dalam tempat persembunyiannya, untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut,” pungkas Yazid. (Ata/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat