visitaaponce.com

BPOM Produsen Kosmetik dan Suplemen Jangan Berikan Klaim Berlebihan soal Produk

BPOM: Produsen Kosmetik dan Suplemen Jangan Berikan Klaim Berlebihan soal Produk
Petugas sedang menunjukkan kosmetik ilegal.(Antara)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau seluruh produsen kosmetik, obat herbal dan suplemen untuk tidak memberikan promosi atau klaim yang berlebihan terhadap produk yang dijual. Hal itu bisa menyesatkan masyarakat dan berpotensi membahayakan kesehatan mereka.

“Ini kaitannya dengan kontrak produksi. Mentang-mentang punya merek, seenaknya melakukan promosi di media online, tidak mengikuti ketentuan dan klaim berlebihan. Perlu diingat bahwa kosmetik dan suplemen bukan seperti obat yang sifatnya menyembuhkan,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM Mohamad Kashuri dalam acara Interbeauty Indonesia di Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Ia meminta seluruh produsen dan investor mengikuti kotrak produksi secra baik. Dalam hal ini, pemberi kontrak dan produsen penyedia kontrak memiliki tanggung jawab penuh terhadap produk yang dipasarkan.

Baca juga : Pendaftaran Produk Vitamin Berbasis Tanaman Obat Melonjak 236%

“Saat melakukan perjanjian kerja sama, ini harus diteliti baik-baik kaitannya dengan hak dan kewajiban. Jangan sampai salah satu dari pemberi maupun peneirma membuat kesalahan sehingga nanti mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas dia.

Menurut Kashuri, masih ada banyak hal dalam kontrak produksi produk kosmetik, suplemen dan obat herbal, yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Saat kontrak, misalnya tiga tahun, di satu perusahaan, produknya baik-baik saja. Lalu ketika kontraknya selesai, pindah ke jasa produksi yang lain yang kemungkinan juga tidak baik atau bahkan bikin produksi sendiri. Selain tidak memiliki izin edar, kualitas keamanannya tidak akan diketahui,” jelas Kashuri.

Baca juga : Enesis Group Dukung BPOM Ciptakan Konten Kreatif Proses Produksi OTSK

Ia memastikan bahwa BPOM akan dengan mudah memberikan izin edar kepada pihak-pihak yang mendaftar dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Karenanya, konsultasi kepada Badan POM sebelum proses produksi perlu dilakukan guna memastikan keamanan produk saat sampai ke masyarakat.

“Kami mengimbau, baik dari calon investor maupun produsen pemberi kontrak, datanglah ke BPOM. Jangan sampai tunggu dipanggil saat ada masalah. Silakan konsultasikan dulu, usaha apa yang akan dilakukan. Tim kami akan melakukan pembimbingan sehingga tidak hanya produknya baik dan bermutu, tapi juga taat akan regulasi,” tuturnya.

Di luar itu, Ia juga mengatakan masyarakat harus cerdas dalam memilih produk.

Baca juga : Cara Cek Daftar Produk Terlarang di Badan Pengawas Obat dan Makanan

Adapun, sepanjang September 2022 hinga Oktober 2023 BPOM menemukan 51 item dengan jumlah 1 juta butir obat tradisional yang mengandung bahan kimia. Sementara itu, ada sebanyak 181 item atau 1,2 juta kosmetik mengandung bahan yang dilarang atau berbahaya.

Total hasil pengawasan serta penindakan obat dan suplemen kesehatan ilegal itu nilai ekonominya mencapai Rp39 miliar. Sementara untuk kosmetik ilegal nilai kerugiannya mencapai Rp42 miliar.

Pelanggaran penambahan bahan kimia pada obat tradisional serta bahan dilarang/berbahaya pada kosmetik, atau produk tidak memenuhi syarat ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun demikian, BPOM tetap mengedepankan upaya pembinaan melalui pendampingan pelaku usaha (regulatory assistance) untuk meningkatkan daya saing,” tandasnya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat