visitaaponce.com

DPR RI Desak Kemendikbud-Ristek Cari Solusi Guna Cegah Perundungan di Lingkungan Pendidikan

DPR RI Desak Kemendikbud-Ristek Cari Solusi Guna Cegah Perundungan di Lingkungan Pendidikan
Sejumlah siswa mengikuti sosialisasi pencegahan perundungan atau bullying(Antara)

WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) untuk mencari solusi pencegahan perundungan terus terjadi di lingkungan pendidikan.

Hetifah mengatakan, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-bullying saja tidak cukup untuk mencegah perundungan kembali terjadi. Lebih dari itu, ia meminta Satgas Anti-bullying untuk dievaluasi keefektifannya.

"Karena juga masih ada tendensi mungkin sekolah atau kampus agak menutup-nutupi gitu ya. Mereka tidak ingin ketahuan juga bahwa masih ada kejadian seperti itu di satuan pendidikannya," ungkapnya dalam Rapat Kerja dengan Kemendikbud-Ristek, Rabu (6/3).

Baca juga : Terus Berulang, Kasus Perundungan di Sekolah Bagai Fenomena Puncak Gunung Es

Sebagai langkah pencegahan, Hetifah merasa deteksi awal potensi perundungan perlu dilakukan dengan melibatkan orangtua. Misalnya dengan mengintensifkan kampanye dan edukasi kepada orangtua tentang perundungan.

"Barangkali perlu dikampanyekan dengan lebih intensif mungkin nanti, Puspekka (Pusat Penguatan Karakter) juga anggarannya jangan terlalu sedikit supaya kampanyenya bisa lebih intensif dan meluas. Mudah-mudahan hal ini betul-betul di tahun ini bisa kita kita tekan," harapnya.

Senada dengan Hetifah, Anggota Komisi X Ali Zamroni berharap monitoring terus dilakukan Kemendikbud Ristek melalui satuan kerja di bawahnya seperti Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Sehingga ke depan, orangtua tidak merasa was-was ketika menitipkan anaknya belajar di sekolah.

Baca juga : Pola Asuh Orang Tua kepada Anak Dinilai Penting Cegah Perundungan

"Kita berharap monitoring secara berkala ini terus dilakukan oleh kementerian, mau stakeholder di bawahnya melalui Dinas Pendidikan provinsi atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota ini juga menjadi program yang harus terus dilakukan," ujar Ali.

Penguatan Peran Guru

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru mendorong penguatan peran guru Bimbingan Konseling (BK) di setiap sekolah guna mencegah perundungan terus terjadi di lingkungan sekolah. Ia menilai guru BK berperan penting dalam mendampingi siswa di sekolah.

"Saya usul peran Guru BK tolong ditingkatkan, karena bagaimanapun mereka mau mengadu ke siapa sih ke sekolah, ke guru kadang segan, ke temen juga mungkin teman yang sesama dibully sama-sama," kata Ratih.

Baca juga : Pelajar sebagai Katalisator Kebinekaan

Untuk kasus perundungan yang lebih berat, lanjut Ratih, ia mengusulkan adanya pendampingan psikolog di sekolah. Terlebih setelah lahirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, UU tersebut dapat menjadi acuan pemberian pendampingan psikolog bagi siswa yang terlibat perundungan di sekolah.

"Untuk kasus yang lebih berat malah saya usul kita mungkin ada pendampingan seorang psikolog, apalagi kita kemarin sudah melahirkan Undang-Undang Psikologi, itu acuan dari situ bisa kita tarik bahwa untuk kasus yang berat begitu harus ada didampingi seorang psikolog," harapnya.

Selain itu, menurutnya peran orang tua juga perlu ditingkatkan untuk ikut berperan mencegah perundungan terjadi. Dalam hal ini, sekolah perlu meningkatkan kesadaran kepada orang tua tentang bahaya kenakalan remaja dan perundungan.

"Saya merasa ini terkadang kita lah, si dewasanya, yang membiarkan hal ini. Kita melihat ini sebagai hal yang sudah normal saja, ini dinormalisasi oleh kita yang dewasa. Jadi justru peran sekolah ke orang tua itu juga harus ditingkatkan terkait kesadaran tentang ini," pungkasnya. (Des/Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat