visitaaponce.com

Mendikbudristek Sebut Prinsip Dasar UKT Kedepankan Keadilan dan Inklusivitas

Mendikbudristek Sebut Prinsip Dasar UKT Kedepankan Keadilan dan Inklusivitas
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa prinsip dasar Uang Kuliah Tunggl (UKT) harus selalu mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.

“Karena itu UKT selalu berjenjang, artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu mereka membayar lebih banyak dan mahasiswa tidak mampu membayar lebih sedikit. Ini asas yang selama ini dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi kita karena asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia, harus dijunjung tinggi, harus dibela. Hanya mahasiswa yang mampu yang bayar yang ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai kemampuannya,” ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa (21/5).

Lebih lanjut, Nadiem menekankan bahwa aturan baru UKT hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.

Baca juga : Tolak Pinjol Jadi Opsi Bayar UKT, Komisi X DPR Usul Perbaharui Struktur Anggaran Pendidikan

“Masih ada mispersepsi bahwa ini akan tiba-tiba mengubah UKT pada mahasiswa yang sudah melakukan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar, ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar sama sekali pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang blm mapan atau belum memadai. Tangga dalam UKT semuanya ada tangganya dan tangga terendah yaitu 1 dan 2 tidak akan berubah,” tegas Nadiem.

“Yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa untuk keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi. Jadi tidak mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat kebijakan ini,” sambungnya.

Nadiem juga mengatakan bahwa pihaknya mengetahui bahwa ada keprihatinan dari masyarakat dan mahasiswa tentang kenaikan UKT tersebut. Dia memastikan bahwa kenaikan UKT ini tidak akan berdampak pada mahasiswa yang saat ini sedang belajar di perguruan tinggi.

Baca juga : Anggota Komisi X DPR Nilai Pinjol Masuk Kampus Fenomena Tidak Baik

Dia menambahkan bahwa saat ini yang harus dilakukan adalah memastikan perguruan tinggi termasuk PTN untuk memastikan jika ada kenaikan UKT bahkan untuk tingkat ekonomi lebih tinggi, bahwa peningkatan itu rasional dan masuk akal.

“Jadi kami mendengar banyak desas desus ada lompatan yang cukup fantastis, saya berkomitmen beserta Kemendikbud-Ristek memastikan karena tentunya ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan. Jadi kami akan memastikan bahwa kenaikan yang tidak wajar akan kami evaluasi, cek, dan dilakukan asesmen,” tutur Nadiem.

Selain itu, Kemendikbud-Ristek dan Komisi X DPR RI juga berkomitmen untuk berjuang meningkatkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk mahasiswa yang ada di tingkat ekonomi yang sangat membutuhkan.

“Jadi sebenernya selama ini KIP Kuliah itu sudah meningkat dari tahun ke tahun dan banyak kebijakan kita yang malah memperbesar unit cost pada KIP Kuliah. Kami akan terus berjuang untuk ini dan untuk meningkatkan total jumlah KIP Kuliah. Karena memang situasi yang paling ideal yang terbaik adalah tangga UKT dilaksanakan sehingga yang mampu membayar lebih banyak dan yang tidak mampu membayar lebih sedikit dan agar efektif, kita harus memastikan di tangga paling rendah itu diberi kesempatan melalui KIP Kuliah. Kami akan memastikan yang tidak mampu bisa merasakan perguruan tinggi,” pungkasnya. (Des/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat