visitaaponce.com

Kuasa Hukum Assange Gugat CIA

Kuasa Hukum Assange Gugat CIA
Aksi demonstrasi menuntut dibebaskannya pendiri WikiLeaks Julian Assange di Paris, Prancis.(AFP/Christophe ARCHAMBAULT)

KUASA hukum pendiri Wikileaks Julian Assange, Senin (15/8), menggugat badan rahasia Amerika Serikat (CIA) dan mantan direkturnya, Mike Pompeo, karena merekam pembicaraan dan data dari ponsel dan komputer mereka.

Para pengacara itu, bersama dua wartawan yang ikut mengajukan gugatan, adalah warga negara AS dan menuding CIA melanggar pelrindungan konstitusional mereka untuk menggelar diskusi rahasia dengan Assange, yang berkewarganegaraan Australia.

Mereka menuding CIA bekerja sama dengan firma keamanan yang dipekerjakan Kedutaan Besar Ekuador di London, tempat Assange berlindung kala itu, untuk memata-matai Assange, kuasa hukumnya, wartawan, dan orang lain yang menemuinya.

Baca juga: Assange Menikah di Penjara

Assange terancam diekstradisi dari Inggris ke AS, tempat dia didakwa menerbitkan berkas militer dan diplomatik AS terkait perang di Afghanistan dan Irak.

Robert Boyle, pengacara asal New York yang menjadi kuasa hukum para penggugat CIA, mengatakan kegiatan mata-mata yang dilakukan terhadap kuasa hukum Assange berarti pendiri Wikileaks itu tidak bisa dipenuhi haknya untuk mendapatkan sidang yang adil.

"Rekaman pertemuan dengan teman, kuasa hukum serta penyadapan terhadap informasi digital kuasa hukum Assange telah mencoreng proses hukum karena kini pemerintah AS telah mengetahui isi pembicaraan itu," papar Boyle.

"Harus ada sanksi hingga maksimal pemecatan atau bahkan pencabutan upaya ekstradisi terhadap Assange sebagai tanggapan atas pelanggaran ini," lanjutnya.

Gugatan terhadap CIA itu diajukan oleh kuasa hukum Assange, Margaret Ratner Kunstler dan Deborah Hrbek serta dua wartawan Charles Glass dan John Goetz.

Gugatan itu dialamatkan kepada mantan Direktur CIA dan mantan Menlu AS Pompeo dan eksekutif kepala firma Undercover Global David Morales Guillen.

Mereka mengklaim hak mereka untuk mendapatkan perlindungan sebagai warga AS telah dilanggar. (AFP/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat