visitaaponce.com

87 Negara Anggota PBB Dukung Sanksi Terhadap Israel

87 Negara Anggota PBB Dukung Sanksi Terhadap Israel
Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour saat menyampaikan pidato di Markas PBB, New York, AS, beberapa waktu lalu.(ANTARA FOTO/Rtrs/Eduardo Munoz/WSJ)

SEBANYAK 87 negara di PBB mendukung resolusi penjatuhan sanksi terhadap Israel. Suara mayoritas di Majelis Umum PBB itu berlaku jika disetujui oleh Mahkamah Internasional (ICJ).

ICJ berbasis di Den Haag, Belanda. Pengadilan itu dikenal sebagai pengadilan dunia yang mengurus perkara atau perselisihan antarnegara.

Meskipun putusannya bersifat mengikat, namun ICJ tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya. M

ajelis Umum PBB mengesahkan resolusi itu bermodalkan 87 suara berbanding 26 yang menolak dan 53 abstain.

Negara-negara Barat terpecah menyikapi isu ini. Kondisi berbeda ditunjukkan anggota PBB dari jazirah Arab yang sepenuhnya mendukung resolusi tersebut.

Rusia dan Tiongkok juga mendukung resolusi tersebut. Tapi Israel, Amerika Serikat, dan 24 anggota lainnya termasuk Inggris dan Jerman bersikap sebaliknya.

Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour mengapresiasi resolusi tersebut. Ia berharap ICJ mengesahkannya dengan mengeluarkan sanksi kepada Israel.

“Kami percaya bahwa, terlepas dari suara Anda hari ini, jika Anda percaya pada hukum internasional dan perdamaian. Anda akan menjunjung tinggi pendapat Mahkamah Internasional saat disampaikan dan Anda akan melawan pemerintah Israel ini sekarang,” kata Mansour.

Sementara Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan meyakini tidak badan internasional yang dapat memutuskan bangsa Yahudi hidup di tanah air mereka sendiri.

"Keputusan apa pun dari badan peradilan yang menerima mandatnya dari PBB yang bangkrut secara moral dan dipolitisasi sama sekali tidak sah,” katanya.

Diplomat Inggris Thomas Phipps mengatakan pihaknya tidak merasa rujukan ke Mahkamah Internasional membantu membawa para pihak kembali ke meja perdamaian. Penolakan Inggris atas resolusi itu dinilainya sudah tepat.

"Tidak pantas tanpa persetujuan kedua belah pihak untuk meminta pengadilan memberikan pendapat penasehat dalam apa yang pada dasarnya merupakan perselisihan bilateral,” paparnya.

Di antara negara-negara Barat yang mendukung resolusi itu adalah Portugal, yang perwakilannya mengakui risiko terlalu menghakimi hubungan internasional.

"Pengadilan dunia mendukung tatanan berbasis aturan internasional yang ingin kami pertahankan," pungkasnya.

Majelis Umum PBB meminta ICJ untuk memberikan pendapat tentang konsekuensi hukum dari pendudukan, pemukiman dan aneksasi Israel.

Termasuk langkah-langkah yang ditujukan untuk mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem, dan dari adopsi terkait legislasi dan tindakan yang diskriminatif.

Resolusi PBB ini juga meminta ICJ untuk memberi nasihat tentang kebijakan dan praktik tersebut mempengaruhi status hukum pendudukan dan konsekuensi hukum apa yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status ini.

ICJ terakhir mempertimbangkan masalah pendudukan Israel pada 2004, dan memutuskan bahwa tembok Israel di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur adalah ilegal. Israel menolak putusan itu, menuduh pengadilan bermotivasi politik.

Selama perang Juni 1967, Israel menduduki seluruh Palestina yang bersejarah dan mengusir 300 ribu warga Palestina dari rumah mereka. Israel juga merebut Dataran Tinggi Golan Suriah di utara dan Semenanjung Sinai Mesir di selatan.

Pada 1978, Mesir dan Israel menandatangani perjanjian damai yang menyebabkan Israel menarik diri dari wilayah Mesir.

Wilayah Palestina yang diduduki telah berada di bawah kendali militer Israel sejak 1967. Ini menjadikannya pendudukan terlama dalam sejarah modern. (Aljazeera/Cah/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat