visitaaponce.com

Kemenlu RI Minta Myanmar Beri Perlindungan terhadap WNI

Kemenlu RI Minta Myanmar Beri Perlindungan terhadap WNI
Sejumlah WNI yang masih disekap di Myanmar yang semula dijanjikan bekerja di Thailand.(Ist)

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia mengirimkan nota diplomatik kepada Kemenlu Myanmar. Itu menindaklanjuti permintaan perlindungan pada para warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perusahaan online scam di Myanmar.

"Kemenlu, KBRI Yangon dan KBRI Bangkok telah menindaklanjuti permintaan perlindungan terhadap para WNI yang menjadi korban perusahaan online scam di Myanmar," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Judha Nugraha dalam keterangannya, Kamis (4/5).

Menurut Judha, berbagai langkah yang telah dilakukan antara lain mengirimkan nota diplomatik kepada Kemenlu Myanmar dan berkoordinasi dengan otoritas setempat.

Baca juga: DPR Nilai Pemerintah Lambat Selesaikan Kasus Penyekapan WNI di Myanmar

Termasuk pula berkerja sama dengan lembaga internasional seperti IOM dan Regional Support Office Bali Process di Bangkok.

Mayoritas WNI Berada di Wilayah Konflik Bersenjata

Judha mengatakan, tantangan di lapangan memang tinggi terkait dengan kasus ini. Menurutnya, mayoritas para WNI berada di Myawaddy, lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dan kelompok pemberontak.

Namun, ujarnya, hal tersebut tidak menyurutkan berbagai langkah pelindungan yang terus diupayakan Kemenlu, KBRI Yangon dan KBRI Bangkok.

Baca juga: DPR Serukan Pemerintah untuk Bebaskan WNI yang Disekap di Myanmar

Beberapa langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia antara lain dan mendesak otoritas Myanmar mengambil langkah efektif untuk menyelamatkan para WNI.

Kemudian memetakan jejaring yang ada di Myawaddy melalui kerja sama dengan berbagai lembaga pemerhati kasus online scam. "Pendekatan formal dan informal terus dilakukan," ujarnya.

Kemenlu Berkoordinasi dengan Polri

Sedangkan dari sisi penegakan hukum, Judha mengatakan, Kemenlu telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindak para pelaku.

"Dari sisi pencegahan, melakukan kegiatan public awareness campaign mengenai modus modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kasus online scam," terangnya.

Baca juga: Polri Selidiki Dugaan TPPO Imbas 20 WNI Disekap di Myanmar

Selama periode 2020-2023, KBRI Yangon telah menerima laporan 203 WNI yang mengalami permasalahan di wilayah Myanmar, khususnya terkait indikasi atau dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hingga April 2023, KBRI Yangon telah memfasilitasi penyelesaian dan pemulangan 127 WNI. (Cah/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat