Ada WNI Pekerja Online Scams Pura-pura Jadi Korban TPPO demi Pulang Gratis
![Ada WNI Pekerja Online Scams Pura-pura Jadi Korban TPPO demi Pulang Gratis](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/da601d0e53248a6f1fc690e657fb6acd.jpg)
Kementerian Luar Negeri mencermati temuan baru terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha mengungkapkan ada WNI yang telah dipulangkan ke Tanah Air tetapi kembali berangkat ke luar negeri untuk bekerja di perusahaan penipuan daring (online scams).
Sebelumnya, mereka ikut pulang ke Indonesia dengan mengaku sebagai korban hanya untuk memperoleh fasilitas kepulangan gratis.
Baca juga: 53 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Filipina
"Jadi kami mencatat ada WNI yang sudah kita pulangkan tetapi kembali lagi ke luar negeri dan bekerja di jenis pekerjaan yang sama. Contohnya, ada yang ditangani KBRI Vientiane," ujar Judha di Jakarta, Selasa (30/5).
Sementara dalam penanganan kasus TPPO di Filipina yang merupakan hasil dari razia kepolisian setempat dengan perwakilan-perwakilan asing di negara tersebut, diperoleh fakta bahwa 242 WNI yang terlibat dan diselamatkan tidak semuanya korban melainkan ada juga pihak pelaku dan penyalur.
Baca juga: Menaker Imbau Masyarakat Lebih Selektif Memilih Informasi Kerja di Luar Negeri
Permasalahan dalam penanganan TPPO lintas negara ini, menurut Judha, yaitu peran para pelaku yang seringkali tidak diproses hukum sehingga mereka tidak bisa dicekal.
"Permasalahannya mereka bukan pelaku kriminal jadi tidak bisa dicekal," tuturnya.
Oleh karena itu, kemenlu mendorong korban dan keluarga korban TPPO untuk melaporkan kasus agar bisa ditindaklanjuti secara hukum oleh Bareskrim Polri, seperti yang dilakukan baru-baru ini di Bekasi, Jawa Barat.
Judha menyebut bahwa penangkapan dan penyelidikan dua tersangka yang merekrut 16 dari 25 korban TPPO di Myanmar, merupakan hasil pengembangan informasi dari pihak keluarga korban.
"Kita berharap ini jadi pola, bagi keluarga korban yang mengadukan ada anggota keluarganya yang menjadi korban online scams, mereka juga bertanggung jawab untuk melaporkan kasusnya kepada polisi supaya pihak yang memberangkatkan dari Indonesia bisa diproses hukum," ucap Judha.
Selain itu, Indonesia juga mendorong adanya penegakan hukum di negara-negara tujuan seperti Myanmar, Filipina, Kamboja, Laos, Vietnam, dan Thailand untuk menertibkan perusahaan-perusahaan penipuan di negara mereka. (Ant/Z-11)
Terkini Lainnya
7 Bulan Terombang-ambing di Laut, 49 Korban TPPO Berhasil Dievakuasi
Kasus TPPO di NTT Masuk Kategori Gawat Darurat
Indonesia Darurat TTPO, 3.700 PMI Jadi Korban, Komnas HAM Luncurkan Program 'Jalan Terjal'
Interpol Tangkap 219 Orang dalam Operasi Perdagangan Manusia
Satgas Libatkan Interpol Berantas Judi Online
Buron TPPO Mahasiswa ke Jerman Ditangkap saat Liburan di Italia
Pos Pelayanan Imigrasi di Lembata Diharap Mampu Berantas TPPO
Modus Baru TPPO Sasar Anak Muda dari Kelas Menengah yang Paham Digital
Rumah-rumah Sean "Diddy" Combs Digeledah Agen Federal AS
Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyelundupan Rohingya
Tangkap Pelaku TPPO Rohingnya, Polresta Banda Aceh Rilis Bukti Penyerahan Uang
2.840 Korban TPPO Diselamatkan, Terbanyak Pembantu Rumah Tangga
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap