visitaaponce.com

Ada WNI Pekerja Online Scams Pura-pura Jadi Korban TPPO demi Pulang Gratis

Ada WNI Pekerja Online Scams Pura-pura Jadi Korban TPPO demi Pulang Gratis
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu, Judha Nugraha.(MGN)

Kementerian Luar Negeri mencermati temuan baru terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

 

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha mengungkapkan ada WNI yang telah dipulangkan ke Tanah Air tetapi kembali berangkat ke luar negeri untuk bekerja di perusahaan penipuan daring (online scams).

Sebelumnya, mereka ikut pulang ke Indonesia dengan mengaku sebagai korban hanya untuk memperoleh fasilitas kepulangan gratis.

Baca juga: 53 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Filipina

"Jadi kami mencatat ada WNI yang sudah kita pulangkan tetapi kembali lagi ke luar negeri dan bekerja di jenis pekerjaan yang sama. Contohnya, ada yang ditangani KBRI Vientiane," ujar Judha di Jakarta, Selasa (30/5).

Sementara dalam penanganan kasus TPPO di Filipina yang merupakan hasil dari razia kepolisian setempat dengan perwakilan-perwakilan asing di negara tersebut, diperoleh fakta bahwa 242 WNI yang terlibat dan diselamatkan tidak semuanya korban melainkan ada juga pihak pelaku dan penyalur.

Baca juga: Menaker Imbau Masyarakat Lebih Selektif Memilih Informasi Kerja di Luar Negeri

Permasalahan dalam penanganan TPPO lintas negara ini, menurut Judha, yaitu peran para pelaku yang seringkali tidak diproses hukum sehingga mereka tidak bisa dicekal.

"Permasalahannya mereka bukan pelaku kriminal jadi tidak bisa dicekal," tuturnya.

Oleh karena itu, kemenlu mendorong korban dan keluarga korban TPPO untuk melaporkan kasus agar bisa ditindaklanjuti secara hukum oleh Bareskrim Polri, seperti yang dilakukan baru-baru ini di Bekasi, Jawa Barat.

Judha menyebut bahwa penangkapan dan penyelidikan dua tersangka yang merekrut 16 dari 25 korban TPPO di Myanmar, merupakan hasil pengembangan informasi dari pihak keluarga korban.

"Kita berharap ini jadi pola, bagi keluarga korban yang mengadukan ada anggota keluarganya yang menjadi korban online scams, mereka juga bertanggung jawab untuk melaporkan kasusnya kepada polisi supaya pihak yang memberangkatkan dari Indonesia bisa diproses hukum," ucap Judha.

Selain itu, Indonesia juga mendorong adanya penegakan hukum di negara-negara tujuan seperti Myanmar, Filipina, Kamboja, Laos, Vietnam, dan Thailand untuk menertibkan perusahaan-perusahaan penipuan di negara mereka. (Ant/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat