Mantan Kepala Polisi AS, Alan Hostetter, Dipenjara Lebih dari 11 Tahun Terkait Kerusuhan Capitol 6 Januari
![Mantan Kepala Polisi AS, Alan Hostetter, Dipenjara Lebih dari 11 Tahun Terkait Kerusuhan Capitol 6 Januari](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/3f869daa0a6c38798ee1a17bcf5415d0.jpg)
ALAN Hostetter, mantan kepala polisi Amerika Serikat (AS), divonis hukuman lebih dari 11 tahun penjara, Kamis, di Washington, karena terlibat dalam serangan terhadap Capitol AS pada 6 Januari 2021.
Hostetter, 59, dinyatakan bersalah atas empat tuduhan pidana, termasuk konspirasi untuk menghalangi proses resmi dan perilaku kacau atau mengganggu di gedung terbatas dengan senjata mematikan atau berbahaya. Hukuman penjara selama 11 tahun dan tiga bulan hampir mencapai tuntutan jaksa yang meminta 12,5 tahun.
Pada 6 Januari 2021, ratusan pendukung Trump menyerbu gedung Capitol yang menjadi tempat Kongres AS, dengan tujuan menggagalkan pengesahan resmi kemenangan Joe Biden atas Donald Trump dalam pemilihan presiden 2020.
Baca juga: Tegangan Venezuela-Guyana Meningkat, AS Gelar Latihan Militer
Hostetter, yang dijadwalkan memulai masa tahanannya pada Januari, membela diri sendiri selama persidangan di pengadilan federal Washington. Ia tetap pada keyakinannya Biden mencuri pemilihan dari Trump.
Sejauh ini, lebih dari 1.230 orang telah didakwa terkait kerusuhan tersebut, dengan lebih dari 720 di antaranya dinyatakan bersalah. Lebih dari 450 dari mereka akan menjalani masa tahanan.
Baca juga: 3 Tewas dan 1 Terluka Akibat Penembakan Massal di Universitas Nevada
Trump, yang memberikan pidato berapi-api kepada pendukungnya sebelum kerusuhan terjadi, tidak langsung terlibat dalam peristiwa tersebut.
Pada Desember 2022, sebuah komisi kongres yang menyelidiki peristiwa 6 Januari merekomendasikan dakwaan pidana terhadap Trump, terutama atas bantuan pemberontakan dan konspirasi untuk menipu Amerika Serikat.
Trump, yang berusia 77 tahun dan merupakan calon utama dari Partai Republik, akan diadili di Washington pada bulan Maret atas tuduhan bersekongkol untuk menggulingkan hasil pemilihan November 2020 yang dimenangkan oleh Biden. Selain itu, ia juga diadili di Georgia atas tuduhan kejahatan organisasi terkait upaya menggulingkan hasil pemilihan di negara bagian tersebut. (AFP/Z-3)
Terkini Lainnya
Polisi Buru Dalang Penipuan Modus Like Video di Kamboja
Pelaku Mutilasi Garut Diduga ODGJ
Suami Bakar Istri di Tangerang Ditangani Polsek Cipondoh
HUT ke-78 Bhayangkara, Jokowi: Polisi Harus Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Polisi Tangkap Seorang Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Korban di Garut
Polisi Kerahkan 2.959 Personel Amankan Pesta Rakyat di Monas saat HUT Bhayangkara
Warga Palestina yang Meninggal di Penjara Israel Karena Disiksa
Kapolda Sulbar Akan Beri Sanksi Petugas Lalai yang Mengakibatkan Tahanan Kabur
55 Tahanan Palestina Dibebaskan Israel, Termasuk Direktur Rumah Sakit al-Shifa
Lima Tahanan Polres Polewali Mandar Kabur, Empat Tertangkap
Eks Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez Dihukum Penjara 45 Tahun atas Perdagangan Narkoba
Terbukti Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap