visitaaponce.com

Mantan Kepala Polisi AS, Alan Hostetter, Dipenjara Lebih dari 11 Tahun Terkait Kerusuhan Capitol 6 Januari

Mantan Kepala Polisi AS, Alan Hostetter, Dipenjara Lebih dari 11 Tahun Terkait Kerusuhan Capitol 6 Januari
Alan Hostetter, mantan kepala polisi AS, divonis lebih dari 11 tahun penjara karena terlibat dalam serangan terhadap Capitol AS(NPR)

ALAN Hostetter, mantan kepala polisi Amerika Serikat (AS), divonis hukuman lebih dari 11 tahun penjara, Kamis, di Washington, karena terlibat dalam serangan terhadap Capitol AS pada 6 Januari 2021.

Hostetter, 59, dinyatakan bersalah atas empat tuduhan pidana, termasuk konspirasi untuk menghalangi proses resmi dan perilaku kacau atau mengganggu di gedung terbatas dengan senjata mematikan atau berbahaya. Hukuman penjara selama 11 tahun dan tiga bulan hampir mencapai tuntutan jaksa yang meminta 12,5 tahun.

Pada 6 Januari 2021, ratusan pendukung Trump menyerbu gedung Capitol yang menjadi tempat Kongres AS, dengan tujuan menggagalkan pengesahan resmi kemenangan Joe Biden atas Donald Trump dalam pemilihan presiden 2020.

Baca juga: Tegangan Venezuela-Guyana Meningkat, AS Gelar Latihan Militer

Hostetter, yang dijadwalkan memulai masa tahanannya pada Januari, membela diri sendiri selama persidangan di pengadilan federal Washington. Ia tetap pada keyakinannya Biden mencuri pemilihan dari Trump.

Sejauh ini, lebih dari 1.230 orang telah didakwa terkait kerusuhan tersebut, dengan lebih dari 720 di antaranya dinyatakan bersalah. Lebih dari 450 dari mereka akan menjalani masa tahanan.

Baca juga: 3 Tewas dan 1 Terluka Akibat Penembakan Massal di Universitas Nevada

Trump, yang memberikan pidato berapi-api kepada pendukungnya sebelum kerusuhan terjadi, tidak langsung terlibat dalam peristiwa tersebut.

Pada Desember 2022, sebuah komisi kongres yang menyelidiki peristiwa 6 Januari merekomendasikan dakwaan pidana terhadap Trump, terutama atas bantuan pemberontakan dan konspirasi untuk menipu Amerika Serikat.

Trump, yang berusia 77 tahun dan merupakan calon utama dari Partai Republik, akan diadili di Washington pada bulan Maret atas tuduhan bersekongkol untuk menggulingkan hasil pemilihan November 2020 yang dimenangkan oleh Biden. Selain itu, ia juga diadili di Georgia atas tuduhan kejahatan organisasi terkait upaya menggulingkan hasil pemilihan di negara bagian tersebut. (AFP/Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat