visitaaponce.com

ICJ Tolak Permintaan Afrika Selatan untuk Tindakan Tambahan Terhadap Israel

ICJ Tolak Permintaan Afrika Selatan untuk Tindakan Tambahan Terhadap Israel 
Mahkamah tertinggi PBB menolak permintaan Afrika Selatan untuk memberlakukan tekanan hukum lebih lanjut terhadap Israel(AFP)

MAHKAMAH  Tinggi PBB menolak permintaan Afrika Selatan untuk memberlakukan tekanan hukum lebih lanjut terhadap Israel, guna menghentikan ancaman serangan terhadap kota Rafah di Gaza, dengan alasan Israel "wajib mematuhi tindakan yang sudah ada".

Pretoria telah mengajukan keluhan terhadap Israel di Pengadilan Internasional (ICJ) di Den Haag, dengan tuduhan serangannya terhadap Gaza melanggar Konvensi Genosida.

Meskipun pengadilan belum memberikan keputusan mengenai isu pokok tersebut, pada 26 Januari lalu, pengadilan memerintahkan Israel untuk memastikan langkah-langkah perlindungan terhadap warga sipil Palestina dari bahaya lebih lanjut dan memperbolehkan bantuan kemanusiaan masuk.

Baca juga : Afrika Selatan Desak ICJ Pertimbangkan Tindakan Tambahan terhadap Israel

Pada Selasa lalu, pejabat Afrika Selatan mengajukan permintaan tambahan kepada pengadilan, meminta pemberlakuan tindakan baru mengingat persiapan Israel untuk operasi baru terhadap Rafah.

Lebih dari setengah dari populasi Gaza yang berjumlah 2,4 juta orang mencari perlindungan di sana dari serangan Israel di Jalur Gaza.

Meskipun para hakim ICJ mengakui perkembangan terbaru akan secara eksponensial meningkatkan apa yang sudah merupakan mimpi buruk kemanusiaan dengan konsekuensi regional yang tidak terhitung, mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres.

Baca juga : Afrika Selatan Desak ICJ Hentikan Kebiadaban Israel di Rafah

Namun, Israel perlu segera bertindak untuk memastikan keselamatan warga Palestina, hal tersebut tidak memerlukan "penunjukan tindakan sementara tambahan," tambah mereka.

"Israel tetap wajib sepenuhnya mematuhi kewajibannya di bawah Konvensi Genosida dan dengan Perintah tersebut," demikian bunyi keputusan ICJ, merujuk pada putusan 26 Januari.

Meskipun permintaan terbarunya ditolak, Afrika Selatan menyambut baik keputusan terbaru ICJ.

Baca juga :  Israel Minta ICJ Izinkan Pembantaian di Rafah

Mereka mengonfirmasi pandangan mereka bahwa "situasi berbahaya" di Gaza membutuhkan "pemberlakuan segera dan efektif" dari langkah-langkah darurat yang diamanahkan pengadilan dalam keputusan 26 Januari, seperti yang disampaikan dalam pernyataan mereka pada Jumat malam.

"Mahkamah telah dengan tegas menjelaskan bahwa kepatuhan dengan tindakan sementara yang sudah ada mensyaratkan Israel memastikan keselamatan dan keamanan semua warga Palestina di Jalur Gaza," kata juru bicara Presiden Cyril Ramaphosa, Vincent Magwenya.

Jaminan Israel

Serangan Hamas pada 7 Oktober menyebabkan kematian sekitar 1.160 orang di Israel, sebagian besar warga sipil, menurut perhitungan AFP berdasarkan angka resmi Israel.

Baca juga : UNRWA Kecewa dengan Negara-negara Donor

Kelompok militan juga menyandera sekitar 250 orang, sekitar 130 di antaranya masih berada di Gaza, termasuk 30 yang diduga tewas, menurut angka Israel.

Serangan Israel di Gaza sejak itu telah menewaskan setidaknya 28.775 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, menurut kementerian kesehatan wilayah tersebut.

Menteri Luar Negeri Israel pada Jumat menjamin negaranya akan berkoordinasi dengan Mesir sebelum meluncurkan serangan militer di kota perbatasan selatan, Rafah.

Baca juga : Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Bertindak Hentikan Kebiadaban Israel

"Kami akan beroperasi di Rafah setelah berkoordinasi dengan Mesir," kata Israel Katz kepada wartawan di sela-sela Konferensi Keamanan Munich, di mana 180 tokoh berkumpul untuk membahas konflik di seluruh dunia.

Ketakutan telah tumbuh bagi ratusan ribu orang yang melarikan diri dari utara Gaza ke Rafah ketika pasukan Israel maju ke wilayah tersebut untuk berperang melawan Hamas.

Namun, Israel sekarang merencanakan operasi besar di kota yang padat penduduk ini. Dengan perbatasan ke Mesir ditutup, hampir 1,5 juta warga Palestina pada dasarnya terjebak di sana. (AFP/Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat