visitaaponce.com

Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Bertindak Hentikan Kebiadaban Israel

Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Bertindak Hentikan Kebiadaban Israel
Seorang pria memegang bendera Palestina dan bendera Afrika Selatan ssaat aksi di Rumania, beberapa waktu lalu.(AFP/DANIEL MIHAILESCU)

AFRIKA Selatan mendesak pengadilan tinggi PBB pada hari Selasa (13/2), untuk memberikan tekanan hukum yang lebih besar pada Israel untuk menghentikan ancaman serangan terhadap kota Rafah yang padat penduduknya di Gaza.

Pretoria telah mengajukan pengaduan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, menuduh bahwa serangannya terhadap Gaza merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida.

Mahkamah tersebut belum mengambil keputusan mengenai masalah mendasar ini, namun pada tanggal 26 Januari pengadilan memerintahkan Israel untuk memastikan bahwa mereka mengambil tindakan untuk melindungi warga sipil Palestina dari bahaya lebih lanjut dan mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan.

Baca juga : Israel Tidak Gubris Putusan Mahkamah Internasional soal Genosida di Gaza

Namun kampanye Israel terus berlanjut, dan pasukannya sedang mempersiapkan operasi melawan Rafah, di mana lebih dari separuh dari 2,4 juta penduduk Gaza mencari perlindungan dari pemboman tersebut.

Bagi Afrika Selatan, hal ini cukup untuk meminta ICJ meninjau kembali tindakan sementara dan mengeluarkan perintah yang lebih tegas.

Dikatakan bahwa mereka sangat prihatin bahwa serangan militer yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Rafah, seperti yang diumumkan oleh Negara Israel, telah menyebabkan dan akan mengakibatkan pembunuhan, kerusakan dan kehancuran dalam skala besar.

Baca juga : Dendam, Israel Hentikan Penerbangan ke Afrika Selatan

“Ini merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat diperbaiki baik terhadap Konvensi Genosida maupun Perintah Pengadilan tanggal 26 Januari 2024,” sebut Afrika Selatan.

“Afrika Selatan percaya bahwa masalah ini akan menjadi mendesak mengingat banyaknya korban tewas setiap hari di Gaza.”

Pengadilan belum mengkonfirmasi penerimaan permintaan Afrika Selatan, dan tidak berkewajiban untuk mempertimbangkannya.

Baca juga : ICJ Akui Hak Warga Palestina di Gaza untuk Dilindungi

Israel belum bisa hancurkan Hamas

Israel telah menghancurkan sebagian besar Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 lalu, dengan dalih menghancurkan Hamas yang telah menyerang Israel selatan dan menyandera ratusan orang.

Serangan Hamas mengakibatkan kematian sekitar 1.160 orang, sebagian besar dari mereka adalah warga sipil, menurut penghitungan AFP berdasarkan angka resmi Israel.

Alih-alih menghancurkan Hamas, yang terjadi justru genosida. Hingga kini, serangan militer Israel telah menewaskan lebih dari 28.473 orang, menurut kementerian kesehatan Gaza yang dikelola Hamas. (AFP/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat