visitaaponce.com

Afrika Selatan Sebut Apartheid Israel terhadap Palestina Lebih Buruk

Afrika Selatan Sebut Apartheid Israel terhadap Palestina Lebih Buruk
Vusimuzi Madonsela.(AFP/Remko de Waal/ANP)

ISRAEL menerapkan versi apartheid yang lebih ekstrem di wilayah Palestina dibandingkan yang diterapkan di Afrika Selatan sebelum 1994. Ini dikatakan Pretoria, ibu kota Afrika Selatan, kepada mahkamah agung dunia pada Selasa (20/2).

"Kami sebagai warga Afrika Selatan merasakan, melihat, mendengar, dan merasakan secara mendalam kebijakan dan praktik diskriminatif tidak manusiawi yang dilakukan rezim Israel sebagai bentuk apartheid yang lebih ekstrem yang dilembagakan dibanidngkan warga kulit hitam di negara saya," kata Vusimuzi Madonsela, Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda, tempat Mahkamah Internasional (ICJ) bermarkas.

Sebanyak 52 negara yang belum pernah terjadi mengambil sikap di ICJ. Mereka diminta memberikan pendapat penasihat yang tidak mengikat mengenai implikasi hukum dari pendudukan Israel di wilayah Palestina. "Jelas bahwa pendudukan ilegal Israel juga dilakukan sebagai pelanggaran terhadap kejahatan apartheid. Hal ini tidak dapat dibedakan dari kolonialisme pemukim. Apartheid Israel harus diakhiri," kata Madonsela.

Baca juga : Afrika Selatan Desak ICJ Pertimbangkan Tindakan Tambahan terhadap Israel

Dia mengatakan Afrika Selatan punya kewajiban khusus untuk menekan apartheid di mana pun hal itu terjadi dan memastikan hal itu segera diakhiri. Kasus ini terpisah dari kasus penting yang diajukan Pretoria terhadap Israel atas dugaan genosida dalam serangan mereka di Gaza saat ini. Dalam kasus ini, ICJ memutuskan bahwa Israel harus melakukan segala dayanya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza dan mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan. 

Sidang dimulai pada Senin dengan kesaksian selama tiga jam dari para pejabat Palestina. Mereka menyatakan penjajah Israel menjalankan sistem kolonialisme dan apartheid. Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki mendesak para hakim untuk menyerukan diakhirinya pendudukan, "Segera, total, dan tanpa syarat."

ICJ mengatur perselisihan antarnegara. Namun, ICJ dapat juga diminta untuk memberikan pendapat hukum mengenai suatu topik hukum internasional.

Baca juga : Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Bertindak Hentikan Kebiadaban Israel

PBB memintanya pada Desember 2022 untuk memberikan panduan mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Jerusalem Timur. Ketika ICJ mengatur kasus-kasus kontroversial antarnegara, keputusannya bersifat mengikat tetapi hanya memiliki sedikit cara untuk menegakkan hukum. Misalnya, mereka memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasinya ke Ukraina.

Sebaliknya, pendapat yang bersifat nasihat ini sama sekali tidak mengikat. Namun kemungkinan besar itu akan menambah tekanan internasional terhadap Israel atas serangannya di Gaza. Pengadilan akan memutuskan segera mengenai kasus ini, mungkin pada akhir tahun ini. 

Israel tidak berpartisipasi dalam sidang lisan. Namun negeri Zionis itu mengirimkan kontribusi tertulis yang menggambarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pengadilan sebagai pertanyaan yang merugikan dan tendensius. 

Baca juga : Dewan Keamanan PBB Kaji Putusan ICJ, Aljazair: Masa Impunitas Israel Telah Berakhir

Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan dalam suatu pernyataan bahwa konflik tersebut harus diselesaikan melalui negosiasi.

Dikatakan bahwa kasus yang dibuka pada Senin itu bertujuan merugikan hak Israel untuk mempertahankan diri dari ancaman nyata. (Z-2)

Baca juga : Israel Tidak Gubris Putusan Mahkamah Internasional soal Genosida di Gaza

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat