visitaaponce.com

Jerman Kembali Tolak Pemukim Israel di Wilayah Palestina

Jerman Kembali Tolak Pemukim Israel di Wilayah Palestina
Pemukiman Israel di wilayah Tepi Barat(AFP/GIL COHEN-MAGEN)

JERMAN menegaskan kembali penolakan mereka terhadap pemukiman Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat. Negeri migran yang kini menjajah Palestina itu mendesak para sekutunya mengakui perampasan tanah di wilayah pendudukan.

"Pemukiman Israel bertentangan dengan hukum internasional dan ilegal," tegas Wakil Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Jerman Christian Wagner.

Ia mengatakan Jerman telah berulang kali menegaskan tidak akan ada pemukiman kembali di Jalur Gaza dengan Israel. Kelompok Yahudi sayap kanan terus menyerukan pemukiman kembali di daerah kantong yang terkepung dan Tepi Barat yang diduduki.

Baca juga : Rusia: Pendirian Negara Israel Buat Palestina tidak Pernah Damai

Menurut dia, pendirian Jerman yang sangat mendasar terhadap kebijakan pemukiman Israel. Jerman, sebagai pemerintah federal, menganjurkan tindakan pembatasan, seperti sanksi terhadap pemukim yang melakukan kekerasan di tingkat Eropa.

"Diskusi masih berlangsung di Uni Eropa dan keputusan harus diambil dengan suara bulat. Kami telah berulang kali menegaskan dengan jelas bahwa tidak akan ada pemukiman kembali di Jalur Gaza dari Israel,” tambahnya.

Pada 29 Januari, pemukim Israel mengadakan konferensi di Jerusalem untuk membahas pemukiman kembali di Jalur Gaza dan pembangunan lebih banyak pemukiman di Tepi Barat yang diduduki.

Baca juga : Abbas Tolak Penguasaan Gaza oleh Israel

Mereka mengadvokasi pembangunan pemukiman baru Israel di wilayah Palestina sebagai tanggapan terhadap serangan 7 Oktober oleh kelompok perlawanan Hamas yang berbasis di Gaza. Beberapa pejabat pemerintah Israel dilaporkan menghadiri konferensi tersebut.

Sementara itu, Wakil Juru Bicara Pemerintah Jerman Wolfgang Buechner menolak gugatan Nikaragua terhadap Jerman di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Berlin memfasilitasi genosida di Gaza.

“Kami yakin tuduhan itu tidak dapat dibenarkan,” katanya.

Baca juga : Israel Serbu Kampus An-Najah Nablus dan Tangkap Puluhan Mahasiswa Palestina

Nikaragua berpendapat dengan memberikan dukungan politik, keuangan dan militer kepada Israel dan dengan mendanai Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA). 

"Jerman juga memfasilitasi tindakan genosida dan gagal dalam kewajibannya melakukan segala upaya untuk mencegah genosida'," kata gugatannya di ICJ.

Nikaragua meminta pengadilan tinggi PBB untuk mengeluarkan tindakan sementara mengenai partisipasi Jerman dalam genosida di Jalur Gaza. 

Baca juga : Menlu AS akan Bertemu Presiden Palestina

Israel telah melancarkan serangan mematikan di Jalur Gaza menyusul serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober.

Pengeboman Israel yang terjadi kemudian telah menewaskan 30.534 orang dan melukai 71.920 lainnya dengan kehancuran massal dan kekurangan bahan-bahan kebutuhan pokok. Invasi Israel telah menyebabkan 85% penduduk Jalur Gaza mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60% infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur.

Pada akhir 2023, Afrika Selatan mengajukan kasus ke ICJ, menuduh Israel gagal menegakkan kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Keputusan sementara pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. (Anadolu/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat