visitaaponce.com

Kado Pahit Dua Dasawarsa Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia

Kado Pahit Dua Dasawarsa Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia
Ilustrasi MI(MI/Seno)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tema Sinergi berantas korupsi, untuk Indonesia maju, dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2023. Berbagai rangkaian acara digelar untuk memberi kesan komitmen lembaga antirasuah itu dalam pemberantasan korupsi. Puncak kegiatan yang dikemas bertajuk Road to Hakordia 2023 digelar dalam event terbuka di Istora Senayan pada 12-13 Desember 2023.

Peringatan itu bermula pada 31 Oktober 2003, ketika Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi PBB Menentang Korupsi dengan perubahan menjadi 9 Desember 2003 sebagai Hari Antikorupsi Sedunia. PBB menilai korupsi sebagai ancaman terhadap pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum, serta merusak institusi dan nilai-nilai demokrasi.

Reformasi, yang berujung jatuhnya rezim otoriter Soeharto, melahirkan tuntutan masyarakat untuk penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Semangat UUD 1945 yang membagi kekuasaan dalam tiga cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam praktik penyelenggaraannya telah diselewengkan menjadi pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab pada presiden, yang berakibat tidak berfungsinya ketiga cabang kekuasaan dimaksud dengan baik.

Puncak tuntutan hati nurani rakyat menghendaki penyelenggara negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugas mereka secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Praktik penyelenggaraan negara selama ini dirasakan lebih menguntungkan sekelompok tertentu dan menyuburkan KKN, yang melibatkan para pejabat negara dengan para pengusaha, merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional.

 

Kilas balik upaya pemberantasan korupsi

Upaya pemberantasan korupsi selalu menjadi agenda awal setiap pergantian rezim pemerintahan. Pada masa rezim Orde Baru, Presiden Soeharto kala itu membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), berdasarkan Keppres No 228 Tahun 1967 tanggal 2 Desember 1967 yang diketuai Jaksa Agung. Selanjutnya, DPR-GR memperkuat regulasinya dengan UU No 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, kerja tim yang dipimpin Jaksa Agung Soegih Arto itu juga relatif tak bertaji ketika berhadapan dengan penyelenggara negara tingkat atas karena Jaksa Agung ialah bawahan presiden. Dukungan politik untuk memeriksa korupsi pejabat negara lebih tinggi sulit diperoleh tim ketika menyangkut pejabat tinggi yang berada di lingkaran presiden. TPK akhirnya dibubarkan pada 1982 karena tidak sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 1971 dan KUHAP.

Soeharto juga memperkuat TPK dengan membentuk Komisi Empat yang diketuai Wilopo dengan Moh Hatta Wakil Presiden Pertama RI sebagai penasihat. Lembaga pemberantasan korupsi ad hoc itu dibentuk dengan Keppres 12 Tahun 1970 tanggal 31 Januari 1970 , tetapi hanya berjalan seumur jagung karena dibubarkan 16 Juli 1970.

Dalam perjalanan rezim Soeharto selanjutnya, nasib penanganan korupsi sepenuhnya diserahkan pada kejaksaan dan kepolisian. Selama era Orde Baru, belum pernah aparat penegak hukum mampu memproses ke meja hijau kasus korupsi pejabat negara setingkat menteri dan gubernur.

Sejarah seperti selalu berulang, kata Philip Guedalla (1889-1944), seorang sejarawan asal Inggris. Peristiwa 30 tahun tersebut terulang ketika era reformasi, pemerintah dan DPR melakukan respons cepat terhadap tuntutan publik atas perilaku KKN. MPR memberi mandat kepada pemerintah untuk menangani KKN dengan menerbitkan Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tanggal 13 November 1998, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Sebagai tindak lanjut Tap MPR itu, diterbitkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002, dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Faktanya, satu per satu pejabat tinggi negara diseret ke persidangan tindak pidana korupsi. Tercatat 14 menteri yang terjerat korupsi, yaitu Said Agil Husin Al Munawar, Hari Sabarno, Bachtiar Chamsyah, Sujudi, Rokhmin Dahuri, Andi Alfian Mallarangeng, Suryadharma Ali, Siti Fadilah Supari, Idrus Marham, Imam Nahrawi, Edhy Prabowo, Juliari P Batubara, Johnny G Plate, dan Syahrul Yasin Limpo.

Sementara itu, deretan gubernur dalam barisan terpidana ialah Abdullah Puteh, Sjachriel Darham, Suwarna Abdul Fatah, Saleh Djasit, Syahrial Oesman, Dany Setyawan, Ismeth Abdullah, Syamsul Arifin, Rusli Zainal, Ratu Atut Chosiyah, Barnabas Suebu, Annas Maamun, Nur Alam, Gatot Pujo Nugroho, Ridwan Mukti, Irwandi, Zumi Zola, Nurdin Basirun, Nurdin Abdullah, Agusrin MN, Alex Noerdin, dan Lukas Enembe.

Kinerja KPK pantas diapresiasi karena mampu mengirim ke terali besi sebanyak 12 dari 14 menteri dan 20 dari 22 gubernur. Dari data tersebut, minimnya kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi setingkat menteri dan gubernur tidak lepas dari posisi Jaksa Agung dalam rumpun kekuasaan eksekutif di bawah presiden. Walaupun Kejaksaan Agung memiliki sumber daya manusia relatif besar, status di bawah pengaruh presiden membatasi independensi lembaga itu dalam menangani kasus korupsi pejabat negara.

Hal tersebut tidak terjadi pada KPK, sebelum UU Nomor 19 Tahun 2019 yang merevisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, karena kedudukan KPK sangat independen. Pengakuan Agus Raharjo, mantan Ketua KPK yang menolak perintah presiden menghentikan penanganan kasus KTP-E Setya Novanto, mengonfirmasi independensi KPK di luar pengaruh cabang kekuasaan mana pun.

Selama pemerintahan Jokowi, hanya satu menteri dari tujuh menteri yang ditangani Kejaksaan Agung, yaitu Johnny G Plate. Publik menduga ada campur tangan kekuasaan, dalam perkara itu kenapa bukan KPK yang menanganinya. Penanganan oleh pihak kejaksaan masih menyisakan misteri karena beberapa nama yang terkait dengan kekuatan politik tertentu tidak tersentuh dalam kasus itu.

Kuat dugaan politik dagang sapi untuk menyandera kepentingan tertentu sedang dimainkan penguasa. Pemilihan dan pemilahan pihak yang menjadi target tersangka menjadi cela penanganan korupsi yang tidak imparsial.

 

Kado pahit pada Hakordia tahun ini

Penundaan penetapan Hakordia menjadi 9 Desember 2003 merupakan hadiah terindah bagi KPK yang ditetapkan dengan UU Nomor 30 Tahun 2002. Hanya berselang satu minggu setelah penetapan Hakordia, pada 16 Desember 2003 Presiden Megawati melantik lima pemimpin KPK pertama periode 2003-2007. Semua presiden memberi dukungan penuh kepada KPK, termasuk Jokowi pada periode pertamanya.

Beberapa pengamat menilai Jokowi yang dilahirkan dari rahim reformasi pada akhirnya dinisbatkan mendegradasi kualitas demokrasi yang melahirkannya. Berawal dari proses seleksi pimpinan KPK yang menyediakan karpet merah buat Firli Bahuri untuk menjadi Ketua KPK. Rekayasa menjadikan Firli sebagai Ketua KPK membuktikan persekongkolan pemerintah dengan DPR dimulai dari proses pemilihan pada panitia seleksi yang tidak transparan.

Firli muncul sebagai sosok kontroversial terpilih sebagai Ketua KPK dengan memperoleh 56 suara atau dipilih seluruh anggota Komisi III DPR, terbanyak dalam sejarah Ketua KPK. Sebagai perbandingan, Taufiequrachman Ruki Ketua KPK periode 2003-2007 memperoleh 43 suara, Antasari Azhar Ketua KPK periode 2007-2011 memperoleh 41 suara, Abraham Samad Ketua KPK periode 2011-2015 memperoleh 46 suara, dan Agus Rahardjo Ketua KPK periode 2015-2019 memperoleh 53 suara.

Dalam proses pemilihan itu, rasanya mustahil pemerintah tidak melakukan intervensi kepada anggota Komisi III DPR melalui ketua umum parpol untuk memuluskan Firli sebagai Ketua KPK. Dugaan publik adanya keinginan kekuasaan mengendalikan KPK sulit ditepis. Sederet rekam jejak dan bukti pelanggaran yang dilakukan Firli ketika menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang disampaikan publik kepada panitia seleksi tidak mendapat perhatian.

Persekongkolan pemerintah dengan DPR berlanjut dengan melakukan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Kemandirian KPK sebagai cabang kekuasaan eksekutif di luar pengaruh eksekutif, legislatif, dan yudikatif mengalami degradasi, antara lain keberadaan dewan pengawas dan menempatkan pegawai KPK sebagai ASN. Ketidakjelasan penahanan Firli ditengarai disebabkan adanya kepentingan politik tertentu yang saling menyandera.

Apakah peristiwa demi peristiwa yang mendera KPK menjadi antiklimaks peran KPK dalam kancah pemberantasan korupsi? Kesan KPK tidak lepas dari kemauan politik pemerintah dan DPR harus diantisipasi. Kekuatan masyarakat sipil, media, LSM, pegiat demokrasi, dan elemen mahasiswa ternyata harus mampu menahan KPK terpuruk ke jurang kemauan kekuasaan.

Perjalanan panjang 25 tahun Tap MPR Nomor XI Tahun 1999 dalam suasana demokrasi ternyata berbelok dari tujuan semula. Alih-alih demokrasi menjadi senjata pamungkas menghadang tumbuh dan suburnya KKN, malahan demokrasi digunakan sebagai alat lahirnya KKN.

Spirit yang terdalam dari suatu demokrasi ternyata dibungkus dengan kepalsuan tampilan luar yang menghasilkan demokrasi prosedural. Dengan demikian, korupsi subur pada negara yang meletakkan demokrasi dalam tataran formalitas dan prosedural belaka.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat