visitaaponce.com

BI-Polri Musnahkan Puluhan Ribu Lembar Uang Palsu

BI-Polri Musnahkan Puluhan Ribu Lembar Uang Palsu
Bank Indonesia dan Bareskrim Polri memusnahkan uang rupiah palsu sebanyak 50 ribu lembar di Jakarta.(Antara/Puspa Perwitasari)

Bank Indonesia bersama Polri memusnahkan uang rupiah palsu sebanyak 50.087 lembar. Pemusnahan dilakukan berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 01/Pen.Mus.Pit/2019/PN.Jakarta.Selatan terkait pemusnahan uang rupiah palsu sesuai amanat undang-undang.

"Saat ini kita akan melakukan pemusnahan uang rupiah palsu sebanyak 50.087 lembar. Terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sampai Rp 100. Ini hasil temuan dari proses pengelolaan uang dan hasil klarifikasi masyarakat di Kantor Pusat BI dalam periode 2017 hingga awal 2018," ungkap Deputi Direktur Departemen Pengendalian Uang Bank Indonesia, Yudi Harimurti, di Jakarta, Rabu (26/2).

Pada 2019, hanya ditemukan delapan uang rupiah palsu per satu juta uang rupiah yang diedarkan. Angka tersebut menunjukan adanya penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 2018 atau turun 3 part.

Baca juga: BI Kaltim Sita Uang Palsu Senilai Rp94,1 Juta Sepanjang 2018

Selain itu, lanjut Yudi, kasus pengedaran uang rupiah palsu juga terbilang cukup rendah. Itu dibandingkan dengan mata uang negara lain, seperti dolar, poundsterling atau euro, yang tingkat pemalsuannya mencapai ratusan per satu juta.

"Kita berupaya menanggulangi rupiah palsu dari sisi preventif melalui penguatan konsep pengaman, kemudian sosialisasi dan edukasi. Juga mendukung upaya represif untuk memberikan efek jera kepada pelaku pemalsuan uang, bekerja sama dengan penegak hukum," imbuh Yudi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan pemusnahan uang rupiah palsu merupakan tindak lanjut dari proses penegakan hukum, yang sudah diputuskan pengadilan. Uang rupiah palsu merupakan hasil temuan di wiliayah Jabodetabek.

"Ini berasal dari uang rupiah palsu hasil klarifikasi dari masyarakat ke BI, uang rupiah palsu temuan perbankan dari setoran masyarakat dan uang rupiah palsu temuan Bank Indonesia, dari hasil setoran masyarakat dan perbankan," terang Daniel.

Baca juga: Jajan Pakai Uang Palsu, Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Sejumlah uang rupiah palsu diserahkan Bank Indonesia kepada Bareskrim Polri setiap bulan. Tepatnya setelah Bank Indonesia melakukan penelitian dan menyatakan uang tersebut palsu. Begitu mendapat laporan dari bank sentral, kepolisian memiliki wewenang melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk menindaklanjuti hal tersebut, hingga mendapat penetapan pemusnahan dari pengadilan.

"Pemusnahan akan dilakukan dengan meminta penetapan dan persetujuan dari pengadilan tinggi. Sehingga, Bareskrim Polri mangajukan untuk melakukan pemusnahan dengan menggunakan fasilitas Bank Indonesia," pungkasnya.

Rincian uang palsu yang dimusnahkan ialah 19.026 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 28.823 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 1.534 lembar uang pecahan Rp 20 ribu, 550 lembar uang pecahan Rp 10 ribu, 146 lembar pecahan uang Rp 5 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp 2 ribu dan masing-masing 3 lembar uang pecahan Rp 500 dan Rp 100.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat