visitaaponce.com

Tidak Ada Jam Malam, Patroli Keliling Bakal Hadir Saat PSBB

Tidak Ada Jam Malam, Patroli Keliling Bakal Hadir Saat PSBB
Petugas kepolisian membubarkan warga yang berkumpul di pinggir jalan di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (28/3)(Antara)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada (10/4), bakal ada patroli yang berkeliling untuk memantau warga.

Meski tidak ada pembatasan jam malam, warga yang berkerumun lebih dari lima orang bakal dibubarkan oleh aparat keamanan.

"PSBB ini akan berlaku pada Jumat 10 April pukul 00.00 WIB. Nanti akan ada banyak patroli karena kita harus memastikan bahwa tidak ada kerumunan," ujar Anies saat konferensi pers di Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4).

PSBB berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di suatu daerah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polri dan TNI akan mengambil tindakan tegas jika masyarakat tidak menaati kebijakan yang diberlakukan

"Bukan berbentuk checkpoint, tapi patroli seluruh jajaran polisi dan TNI untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat menaati," jelas Anies.

Baca juga: Ombudsman Nilai Imbauan Mudik tidak Cukup, Harus Larangan

Komponen penegakan akan segera diterbitkan dalam bentuk peraturan gubernur. Selama tiga pekan, Anies telah mengimbau adanya seruan pembatasan sosial. Dengan adanya PSBB, praktis seruan tersebut bakal ada konsekuensi hukumnya.

Ketaatan warga untuk membatasi pergerakan atau interaksi, kata Anies, menjadi kunci mengendalikan penularan Covid-19.

Beberapa kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dilarang. Contohnya kegiatan proses belajar mengajar di sekolah diganti di rumah.

Perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal. Diganti dengan bekerja di rumah atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu.

Tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum. Jadi, diganti dengan beribadah di rumah. Begitu pual dengan penutupan fasilitas umum dan lainnya. (OL-14)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat