visitaaponce.com

Dinas Parekraf Gandeng Asphija Matangkan Protokol Kesehatan

Dinas Parekraf Gandeng Asphija Matangkan Protokol Kesehatan
Tempat hiburan malam di Jakarta(MI/Ramdani)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok protokol kesehatan bagi seluruh jenis tempat hiburan, yaitu bar, tempat karaoke, dan diskotek.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan pihaknya turut melibatkan Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) dalm merumuskan langkah finalisasi protokol kesehatan di tempat hiburan ini.

"Iya mau dimatangkam dulu oleh Asphija dan kita. Nanti kalau sudah 'firm' baru kita ke Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI," kata Cucu, Kamis (23/7).

Seluruh lini tempat hiburan, lanjut Cucu, akan dibahas termasuk perizinan bagi adanya 'live music' dan 'live DJ' di diskotek dan bar.

"Ya semua bentuk hiburan pokoknya," imbuhnya.

Baca juga: Terjaring Operasi Patuh Jaya, Seorang ASN Lawan Polisi

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan satu hal yang pasti dari protokol kesehatan itu ialah kapasitas pengunjung dan pekerja yang ada bisa dikurangi.

"Iya pasti, maksimal 50% atau kurang," kata Bambang.

Namun demikian, Bambang belum bisa memastikan kapan tempat hiburan akan dibuka. Keputusan itu ada sepenuhnya di tangan Gubernur DKI Jakarta selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI.

"Terkait dibuka atau tidak setelah 30 Juli. Keputusannya kami serahkan kepada Tim Gugus Tugas," tegas Bambang.

Sebelumnya, pekerja dan pengusaha tempat hiburan yang tergabung dalam Asphija berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (21/7) lalu.

Demo dilakukan karena mereka menuntut agar sektor tempat hiburan segera dibuka setelah tidak beroperasi selama 4 bulan akibat pandemi covid-19. Sementara itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase 1 telah diperpanjang pada 16 Juli lalu. Perpanjangan PSBB Transisi Fase 1 ini akan berakhir pada 30 Juli mendatang. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat