visitaaponce.com

Belum Ada Putusan Inkrah, Diskotek Golden Crown Masih Tutup

Belum Ada Putusan Inkrah, Diskotek Golden Crown Masih Tutup
Ilustrasi(Antara)

DISKOTEK Golden Crown dipastikan masih ditutup karena masih dalam proses pengadilan, Pemprov DKI tengah berjuang dalam proses banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui, majelis hakim PTUN memenangkan gugatan manajemen Golden Crown yang dikelola PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

"Masih ditutup sampai ada putusan inkrah dari pengadilan," ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mediaindonesia.com, Jakarta, Rabu (5/8).

Proses banding tersebut sudah diajukan sejak 6 Juli lalu. Cucu mengatakan pihaknya optimis bakal menang dalam pengajuan banding tersebut.

"Ya (optimis), kami bakal berusaha semaksimal mungkin," kata Cucu.

Seperti diketahui, DKI telah mencabut TDUP Diskotek Golden Crown pada 7 Februari lalu karena ditemukannya 108 pengunjung yang menggunakan narkoba di diskotek itu berdasarkan razia yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca juga : DKI Pastikan belum Aman dari Covid-19

Pihak PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) mengajukan gugatan ke PTUN dan memenangkan gugatan itu. Cucu mengaku tidak terima atas putusan PTUN.

"Ya kalau sesuai ekspektasi enggak ajukan banding lah," tukas Cucu.

Sementara itu, langkah yang ditempuh DKI mendapat dukungan dari DPRD DKI. Ketua Komisi B DPRD dari Fraksi PKS Abdul Aziz setuju atas pengajuan banding tersebut.

"Kalau yakin prosedurnya dan sudah diyakini benar, kami dorong Pemda DKI untuk melakukan banding," tukas Aziz.

Ia meminta warga atau pengelola usaha untuk mematuhi aturan PSBB transisi DKI, yakni dengan tidak membuka tempat hiburan malam.

"Aturan ini memang berat dilaksanakan tapi keselamatan merupakan hal utama dan prioritas yg harus kita pertimbangkan. Jika warga Jakarta taat aturan maka penyebaran covid19 ini akan terhenti segera," pungkas Aziz. (OL-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat