visitaaponce.com

Anggota DPRD Bingung dengan Kebijakan Jam Malam di Depok

Anggota DPRD Bingung dengan Kebijakan Jam Malam di Depok
Suasana wahana permainan pasar malam yang beroperasi di Depok, Jawa Barat, Senin (17/8/2020).(Antara)

KEBIJAKAN Pemerintah Kota Depok yang menetapkan jam malam dinilai membingungkan. Anggota DPRD Kota Depok Babai Suhaimi mengaku tak tahu pemberlakuan jam malam di Kota Depok.

"Hari ini ada sidang Paripurna DPRD dengan Pemerintah Kota Depok, saya akan tanyakan apa benar ada jam malam di Kota Depok. Kalau itu benar saya akan minta dikaji," kata Babai dihubungi Senin (31/8).

Baca juga: DKI Buka Bioskop, Ahli: Sebaiknya Hanya di Zona Hijau

Ia mengatakan jika Pemerintah Kota (Pemkot) serius memberlakukan jam malam, harus dibuat tertulis langsung oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.

"Tadi baca media online, katanya mulai hari ini akan diberlakukan jam malam. Paling lucunya lagi, tak dijelaskan jam malam tersebut mulainya jam berapa, termasuk maksud tujuannya," tegas Babai.

Babai juga mengingatkan Pemkot Depok agar membuat kebijakan yang tidak menuai kritik.

Ia mengaku di surat Wali Kota Depok yang ditandatangani Minggu 30 Agustus 2020 hanya berisi kebijakan mengenai penerapan jam operasional untuk kegiatan toko, rumah makan, dan pusat perbelanjaan, termasuk minimarket, sampai jam 18.00 WIB atau jam 6 sore. Penerapan jam malam tidak ada.

Menyoal kebijakan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan termasuk toko, minimarket, Babai mengaku kebijakan tersebut sudah tepat. Selain melancarkan transportasi umum, pembatasan kegiatan toko dan pusat perbelanjaan itu adalah juga untuk memberikan kesempatan kepada pekerja istrahat yang lebih cukup.

Untuk diketahui kebijakan pembatasan aktivitas ditetapkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok. Tujuannya untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus di Kota Depok.

"Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mall sampai dengan pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB," kata Idris.

Seluruh aktivitas warga dilakukan pembatasan maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB. Semua kebijakan itu berlaku mulai Senin (31/8).

Baca juga: Jam Malam di Depok dan Bogor Diprediksi Tak Efektif Halau Covid-19

Sampai pukul 14.30 WIB hari Senin (31/8), jumlah terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Depok telah mencapai 2.210 orang, meninggal 77 orang.

Adapun orang dalam pemantauan (ODP) telah mencapai 4.639 orang. Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) telah mencapai 1.691 orang. Dan, orang tanpa gejala (OTG) telah mencapai 4.048 orang. (KG/A-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat