visitaaponce.com

DKI tak akan Berlakukan Jam Malam

DKI tak akan Berlakukan Jam Malam
Petugas yang mengenakan kostum berbentuk virus corona membawa poster saat sosialisasi penggunaan masker di kawasan Sarinah(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

PEMPROV DKI Jakarta belum akan mengikuti kebijakan Pemerintah Kota Depok dan Kota Bogor untuk memberlakukan jam malam.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza menghormati kebijakan yang dilakukan oleh kedua pemda tersebut.

"Kami menghormati. Untuk DKI belum sampai ke situ. Ini jadi masukan," kata Ariza di Balai Kota, Jumat (4/9).

Menurut Ariza, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan pembatasan jam operasi tempat-tempat usaha termasuk restoran dan kafe. Di sisi lain, tempat hiburan umum masih ditutup.

Baca juga: Pemprov DKI Segera Evaluasi Ganjil Genap

Pusat perbelanjaan hanya boleh buka sejak pukul 11.00-22.00 WIB. Untuk kafe, dan restoran diperbolehkan buka hingga pukul 00.00 WIB. Untuk tempat pangkas rambut dan salon hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

"Jadi di DKI sendiri kan sudah ada pembatasan jam operasional. Jam kantor, restoran dibatasi," jelasnya.

Namun demikian, kebijakan jam operasional ini dimungkinkan untuk dievaluasi bila ada saran untuk mengurangi jam operasional dari kalangan manapun.

"Banyak cara untuk membatasinya bukan hanya dengan jam malam tapi juga dengan membatasi jam operasional," ungkapnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat