visitaaponce.com

Efek Antrean Panjang Menu BTS, Anak Buah Anies Tutup 5 Gerai McD

Efek Antrean Panjang Menu BTS, Anak Buah Anies Tutup 5 Gerai McD
Antrian Ojek Online di McDelivery (MCD).(INSTAGRAM/jktinfo)

HARI ini merupakan hari pertama penjualan menu kerja sama antara salah satu restoran cepat saji McDonald's dengan grup pesohor asal Korea Selatan Bangtan Boys atau BTS. Menu dengan nama BTS's Meals itu mampu menarik para fans hingga menyerbu aplikasi pemesanan makanan daring secara bersamaan hari ini.

Akibatnya, antrean para pengemudi ojek online (ojol) tak terhindarkan memenuhi hampir setiap gerai McDonald's dan membuat kerumunan.

Baca juga: Pemilik Kebun Ganja Hidroponik Mengaku untuk Konsumsi Pribadi

Satpol PP DKI Jakarta pun tak tinggal diam melihat kerumunan tersebut. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan dari Jakarta Pusat saja setidaknya sudah ada lima gerai McDonald's yang sudah ditutup 1x24 jam karena kerumunan tersebut.

"Ya, kalau ada pelanggaran, ya pasti ada penindakan. Kalau melanggar, ada kerumunan, tidak mampu mengendalikan prokes di setiap usaha pastinya kita berikan penindakan," kata Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (9/6).

Arifin meminta agar pengelola restauran dapat mengantisipasi membludaknya pemesanan tersebut karena antusiasme dari masyarakat yang ingin memesan menu tertentu.

Menurutnya, perencanaan itu haruslah sudah disiapkan matang oleh pengelola termasuk bagaimana mengatur antrean pemesan agar tidak terjadi kerumunan dan tetap ada jaga jarak.

"Kalau mereka merencanakan kegiatan atau acara harus punya estimasi pengaturan yang baik gimana pengaturannya, prokesnya, bagaimana mengatur jaga jaraknya, keluar masuk orang, dalam hal physical distancing-nya. Itu harus ada," tandasnya.

Ia pun memperingatkan apabila restauran melakukan pelanggaran berulang serupa, selain penutupan sementara, sanksi yang diberikan bisa berlanjut ke denda administratif. Selain itu, bila masih didapati pelanggaran yang sama, pencabutan izin secara permanen juga bisa dilakukan.

"Ada tingkatannya. Dalam pergub ada tingkatannya, melanggar ada penghentian sementara, ada teguran tertulis dan sebagainya. Kembali pada tingkat pelanggaran," ujarnya.

 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by JAKARTA INFO (@jktinfo)

(OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat