122 Tempat Usaha Ditutup Sementara Karena Langgar Prokes
SATPOL PP DKI Jakarta melakukan penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri.
Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada 20 Juni 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban, terdiri dari operasi masker, penertiban pada restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe, serta pada perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha dengan total denda sebesar Rp9,9 juta.
"Selain itu, terdapat 122 restoran, rumah makan, warung, makan, dan kafe yang dilakukan penghentian sementara. Serta 7 perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha yang juga dihentikan sementara," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Senin (21/6).
Baca juga: Penyebaran Covid-19 Kian Mengganas, Anies Segera Tarik Rem Darurat
Melalui penindakan, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan covid-19.
Sementara itu, sejak PPKM Mikro diberlakukan pada 11 Januari lalu hingga 20 Juni, terdapat 298.216 warga yang ditindak karena tidak memakai masker. Sebanyak 292.256 orang ditindak dengan sanksi kerja sosial. Lalu sisanya sebanyak 5.960 orang diberi sanksi denda administratif. Total nilai denda sebesar Rp847.650.000.
Kemudian total ada 968 restoran/tempat makan/kafe yang diberi dengan penutupan sementara karena melanggar protokol kesehatan. Sebanyak 36 restoran/tempat makan/kafe dikenakan sanksi denda. Total denda yang terkumpul dari pelanggaran ini mencapai RpRp120.700.000. Kemudian ada 389 restoran yang dibubarkan paksa karena melampaui jam operasional. Ada 4.628 restoran/warung makan yang diberikan sanksi teguran tertulis.
Untuk perusahaan, terdapat 166 unit yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dan dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam. Kemudian, ada 3.778 perusahaan yang diberikan sanksi teguran tertulis. Lalu, ada 24 perusahaan yang dikenakan denda administratif. Total denda yang terkumpul dari pelanggaran di perusahaan adalah Rp213 juta. (OL-4)
Terkini Lainnya
Izin Usaha Dicabut, Kafe Kloud Senopati Kembali Beroperasi
KLHK Segel Perusahaan Milik Singapura karena Lahan Terbakar
KKP Segel 4 Ton Ikan Impor Asal Tiongkok di Banjarmasin
KLHK Hentikan Aktivitas Stockpile Batu Bara PT RMK-E di Muara Enim
Pemprov DKI Getol Segel Perusahaan yang Mencemari Udara
Langgar Aturan Lingkungan Hidup, Pabrik Kelapa Sawit di Batubara Disegel
Utang Jatuh Tempo Jumbo Tahun Depan, Pemerintah Harapkan Investor Reinvestasi
Ketahanan Kesehatan Global
Akses Patogen Bisa Hemat Waktu Lebih Cepat Tanggulangi Pandemi
Hak Paten Bisa Menjadi Masalah Vaksin dalam Akses Patogen
Lonjakan Kasus Myopia pada Anak, Dokter Sarankan Cara Ini Agar Berkurang
Jemaah Haji Diingatkan Tetap Waspada Kasus Mers di Arab Saudi
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap