visitaaponce.com

122 Tempat Usaha Ditutup Sementara Karena Langgar Prokes

122 Tempat Usaha Ditutup Sementara Karena Langgar Prokes
Petugas Satpol PP memberikan sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

SATPOL PP DKI Jakarta melakukan penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri.

Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada 20 Juni 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban, terdiri dari operasi masker, penertiban pada restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe, serta pada perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha dengan total denda sebesar Rp9,9 juta.

"Selain itu, terdapat 122 restoran, rumah makan, warung, makan, dan kafe yang dilakukan penghentian sementara. Serta 7 perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha yang juga dihentikan sementara," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Senin (21/6).

Baca juga: Penyebaran Covid-19 Kian Mengganas, Anies Segera Tarik Rem Darurat

Melalui penindakan, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan covid-19.

Sementara itu, sejak PPKM Mikro diberlakukan pada 11 Januari lalu hingga 20 Juni, terdapat 298.216 warga yang ditindak karena tidak memakai masker. Sebanyak 292.256 orang ditindak dengan sanksi kerja sosial. Lalu sisanya sebanyak 5.960 orang diberi sanksi denda administratif. Total nilai denda sebesar Rp847.650.000.

Kemudian total ada 968 restoran/tempat makan/kafe yang diberi dengan penutupan sementara karena melanggar protokol kesehatan. Sebanyak 36 restoran/tempat makan/kafe dikenakan sanksi denda. Total denda yang terkumpul dari pelanggaran ini mencapai RpRp120.700.000. Kemudian ada 389 restoran yang dibubarkan paksa karena melampaui jam operasional. Ada 4.628 restoran/warung makan yang diberikan sanksi teguran tertulis.

Untuk perusahaan, terdapat 166 unit yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dan dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam. Kemudian, ada 3.778 perusahaan yang diberikan sanksi teguran tertulis. Lalu, ada 24 perusahaan yang dikenakan denda administratif. Total denda yang terkumpul dari pelanggaran di perusahaan adalah Rp213 juta. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat