visitaaponce.com

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan Ajukan Rehabilitasi

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan Ajukan Rehabilitasi
Publik figur pasangan suami istri, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.(Instagram @ramadhaniabakrie )

KUASA hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab mengatakan kliennya akan mengajukan rehabilitasi usai keduanya diciduk atas penyalahgunaan narkoba. Wa Ode mengatakan hal tersebut seusai membesuk pasangan selebritas itu di Polres Jakarta Pusat, Jumat (9/7) malam.

"Kami sudah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi. Insyaallah dalam waktu dekat asesmen bsa dilakukan pihak kepolisian, dan bisa diberikan rehabilitasi," kata Wa Ode.

Wa Ode optimistis Nia dan Ardi akan menjalani rehabilitasi. Pasalnya, berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Ia mengatakan kliennya dalam hal ini adalah korban penyalahgunaan narkotika.

"Harus memberikan pengobatan medis, ini tentunya ada treatment, sehingga beliau berdua korban bisa kembali ke masyarakat, makanya ada rehabilitasi sosial, jadi mohon dukungan dari masyarakat ini adalah cobaan," kata Wa Ode.

Sementara itu, perwakilan keluarga Nia-Ardi, Lalu Mara Satriawangsa mengatakan keduanya telah meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan. Ia mengatakan ayah Ardi, Aburizal Bakrie juga telah memaafkan keduanya dan akan memberikan dukungan atas proses hukum yang dilalui Nia dan Ardi.

Baca Juga: Ini Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

"Pak Ical (Aburizal) menyampaikan apa yang terjadi adalah cobaan dihadapi dengan sabar dan tabah dan mendukung penuh apa yang pada putranya supaya bisa selesai, beliau mengambil hikmahnya apa terhadap peristiwa ini," kata Lalu.

Seperti diketahui, pasangan publik figur Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie itu ditangkap polisi di daerah Pondok Pinang, Kebayoran lama, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7).

Polisi terlebih dahulu mengamankan seseorang bernisial ZN yang merupakan sopir Nia dan Ardi. ZN mengaku barang haram tersebut adalah milik majikannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Nia Ramadhani dan menemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram dan bong atau alat hisap. Nia mengaku menggunakan sabu-sabu bersama suaminya, Ardi.

"Dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang milik saudara RA (Ramadhania Ardiansyah Bakrie)," ujar kata Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesYusri Yunus, Kamis (8/7).

Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (OL-13)

Baca Juga: Polisi Benarkan Publik Figur NR-AB Diperiksa terkait Narkoba

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat