visitaaponce.com

Kuasa Hukum Nilai Polisi Lebay Saat Tangkap Nia Ramadhani

Kuasa Hukum Nilai Polisi Lebay Saat Tangkap Nia Ramadhani
Pasangan suami istri publik figur Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani yang terjerat penyalahgunaan narkoba.(Dok. akun IG @ramadhaniabakrie)

KUASA Hukum Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zaenab memprotes tindakan polisi yang membawa senjata api saat menangkap dan mengamankan kliennya di Polres Jakarta Pusat terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Wa Ode mengatakan sikap polisi cenderung berlebihan, karena kliennya tersebut merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba.

"Kami lihat ada yang berlebihan, ketika ada di media membawa senjata nampaknya berlebihan. Dia kan korban dan cuma 0,78 gram (sabu), artinya mereka betul-betul pengguna bukan pengedar tidak perlu menggunakan senjata," kata Wa Ode, di Polres Jakarta Pusat, Jumat (9/7).

Ia mengaku mendukung pihak kepolisian yang melaksanakan tugasnya untuk memberantas narkoba. Ia mengatakan pihaknya akan mengikuti semua proses hukum yang ada. Namun, dengan membawa senjata menurutnya terlalu berlebihan.

"Apalagi ada perempuan dan seorang ibu," ungkapnya.

Ramadhani dan Ardi Bakrie itu ditangkap polisi di daerah Pondok Pinang, Kebayoran lama, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7).

Polisi terlebih dahulu mengamankan seseorang bernisial ZN yang merupakan sopir Nia dan Ardi. ZN mengaku barang haram tersebut adalah milik majikannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Nia Ramadhani dan menemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram dan bong atau alat hisap. Nia mengaku menggunakan sabu-sabu bersama suaminya, Ardi.

"Dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang milik saudara RA (Ramadhania Ardiansyah Bakrie)," ujar kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (8/7).

Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (OL-13)

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan Ajukan Rehabilitasi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat