visitaaponce.com

Buronan Pengeroyok Polisi di Cilandak Ditangkap

Buronan Pengeroyok Polisi di Cilandak Ditangkap
Pengeroyokan(Ilustrasi)

POLISI menangkap Muhammad Aldi Royya alias Penyok setelah buron seminggu terkait kasus pengeroyokan terhadap anggota Polsek Cilandak Aiptu Suwardi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan Aldi diringkus di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (15/7) malam.

"Ditangkap Subdit Jatanras tadi malam," kata Tubagus ketika dikonfirmasi, Jumat (16/7).

Tubagus belum merinci mengenai penangkapan pelaku. Ia mengatakan penyidik Polda Metro Jaya kini masih mendalami keterangan pelaku.

"Saat ini tersangka masih diperiksa. Yang jelas untuk konfirmasi diamankan saya membenarkan kalau sudah diamankan semalam," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka yang mengeroyok Aiptu Suwardi di Cilandak, Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan tiga tersangka terdiri dari satu laki-laki berinisial ML (26) dan dua perempuan berinisial GA (24) dan AL (21).

Azis menjelaskan kejadian pengeroyokan tersebut berawal saat kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya kerumunan balapan liar di Cilandak pada Kamis (8/7) malam.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyok Polisi di Cilandak

Aiptu Suwardi kemudian meluncur ke lokasi untuk membubarkan kerumunan tersebut. Ketika sampai di lokasi, Suhardi kemudian membubarkan kerumunan balap liar yang didominasi oleh pemuda tersebut.

Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan dan kelompok tersebut malah mengeroyok Suwardi. Azis mengatakan Suwardi merupakan polisi yang telah memasuki masa pensiun mendapatkan luka memar di bagian badan.

"Saat ini korban sedang dalam perawatan karena mengalami luka di beberapa bagian badan. Yang bersangkutan ini usianya cukup senior dan mau pensiun dan tidak layak diperlakukan seperti ini," kata Azis.

Tiga tersangka dikenakan pasal 170 KUHP, kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang yang menimbulkan luka. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.

"Ada juga kami lapis dengan pasal 212, 214, 207, dan 316 KUHP, di mana ada serangkaian tindakan melakukan melawan petugas yang melaksanakan tugas sesuai kewenanganya," ungkap Azis.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat