visitaaponce.com

Polri Bakal Tindak Warga yang Lakukan Takbir Keliling

Polri Bakal Tindak Warga yang Lakukan Takbir Keliling
Ilustrasi takbir keliling(Dok MI)

POLRI menegaskan akan bertindak dengan pendekatan preventif untuk mengantisipasi terjadinya takbiran keliling jelang hari raya Idul Adha, Selasa (20/7).

Adapun kebijakan itu mengikuti ketentuan yang termaktub dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Takbiran, Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah di luar PPKM Darurat.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut bahwa pihaknya bakal melakukan penindakan sesuai dengan imbauan di masing-masing daerah.

"Kemarin sudah ada surat dari Kemenag dan ada himbauan dari Kepala Daerah seperti DKI. Dari PPKM, tetap melakukan komunikasi sesuai dengan himbauan pemerintah," papar Argo, Senin (19/7).

Argo mengemukakan bahwa pihaknya bakal mengikuti SE Menag dalam mengambil langkah terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan, seperti takbiran keliling.

Polisi, lanjut Argo, akan mengkomunikasikan aturan tersebut apabila masih ada masyarakat yang melanggar.

"Semua tetap kami komunikasikan (preemtif) untuk kebaikan bersama. Mempedomani surat Menag dan Kepala Daerah untuk dikomunikasikan bersama-sama," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 memutuskan untuk meniadakan sementara segala pelaksanaan ibadah Idul Adha mulai tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah 1442 H terutama di wilayah PPKM Darurat. 

Dalam surat edaran tersebut, segala bentuk peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H ditiadakan untuk sementara. 

Namun, umat muslim masih dapat melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing. (OL-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat