Polri Bakal Tindak Warga yang Lakukan Takbir Keliling
POLRI menegaskan akan bertindak dengan pendekatan preventif untuk mengantisipasi terjadinya takbiran keliling jelang hari raya Idul Adha, Selasa (20/7).
Adapun kebijakan itu mengikuti ketentuan yang termaktub dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Takbiran, Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah di luar PPKM Darurat.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut bahwa pihaknya bakal melakukan penindakan sesuai dengan imbauan di masing-masing daerah.
"Kemarin sudah ada surat dari Kemenag dan ada himbauan dari Kepala Daerah seperti DKI. Dari PPKM, tetap melakukan komunikasi sesuai dengan himbauan pemerintah," papar Argo, Senin (19/7).
Argo mengemukakan bahwa pihaknya bakal mengikuti SE Menag dalam mengambil langkah terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan, seperti takbiran keliling.
Polisi, lanjut Argo, akan mengkomunikasikan aturan tersebut apabila masih ada masyarakat yang melanggar.
"Semua tetap kami komunikasikan (preemtif) untuk kebaikan bersama. Mempedomani surat Menag dan Kepala Daerah untuk dikomunikasikan bersama-sama," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 memutuskan untuk meniadakan sementara segala pelaksanaan ibadah Idul Adha mulai tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah 1442 H terutama di wilayah PPKM Darurat.
Dalam surat edaran tersebut, segala bentuk peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H ditiadakan untuk sementara.
Namun, umat muslim masih dapat melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing. (OL-8)
Terkini Lainnya
Lafaz Takbiran Iduladha dalam Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
Polisi Sisir Konvoi Takbiran di Jakarta Utara dan Pusat
Polri Imbau Masyarakat Tak Melakukan Konvoi saat Malam Takbiran
Generasi Salaf Lakukan Takbiran secara Berjemaah
Bacaan Lafal Takbir Idul Fitri Arab, Latin, dan Artinya
Polda Maluku Utara Larang Warga Pawai Takbiran
Jokowi Cabut PPKM, Alasannya Covid-19 Makin Terkendali
Omikron Meluas, Luhut: Belum Terpikir Terapkan PPKM Darurat Lagi
Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Lurah di Depok Cuma Dituntut Rp1 Juta
Bersatu Padu Melawan Covid-19
Kasus Covid-19 RI Turun Signifikan Hingga 34%
Denda Sanksi Administrasi Selama PPKM Di Cianjur Capai Rp120 Juta
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap