DKI Bantah Temuan BPK Soal Pemborosan Pengadaan Makam Covid-19
![DKI Bantah Temuan BPK Soal Pemborosan Pengadaan Makam Covid-19](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/08/fd9a59c214fb804fc40dbacd432847ab.jpg)
PEMPROV DKI Jakarta menekankan bahwa tidak ada pemborosan pengadaan tanah makam untuk kasus covid-19 di Srengseng Sawah, Jakarta. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dianggap hanya terkait perbedaan penilaian harga dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan. Judul temuannya adalah Penilaian Harga Pasar dari Konsultan Jasa Penilai Publik atas Pengadaan Ruang Terbuka Hijau Makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Tidak didasarkan kondisi tanah dan data pembanding yang sebenarnya," jelas Inspektur Provinsi DKI Syaefulloh Hidayat dalam keterangan resmi, Selasa (24/8).
Baca juga: BPK Temukan Pemborosan Rp3,3 Miliar Pengadaan Lahan Makam Pemprov DKI
Syaefulloh menyebut Pemprov DKI telah melakukan pembayaran berdasarkan hasil appraisal KJPP dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Adapun rekomendasi dari BPK, lanjut dia, bersifat administratif untuk menjadi pedoman penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam pengadaan tanah selanjutnya.
"Menambah pedoman teknis terkait kewajiban review atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP, khususnya review atas data pembanding. Tidak ada kerugian negara atas temuan ini," imbuhnya.
Baca juga: Jakarta Masuk 50 Kota Teraman Dunia, Ini Kata Anies
Diketahui, BPK menemukan pemborosan sebesar Rp3,32 miliar terkait pengadaan tanah makam covid-19 seluas 14.349 meter persegi di Srengseng Sawah, Jakarta. BPK menyebut pemborosan disebabkan pejabat pembuat kebijakan tidak cermat.
Terutama dalam menyusun kegiatan pengadaan lahan, serta tidak melakukan tinjauan laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP. BPK kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur DKI Anies Baswedan, untuk meminta Kepala DPHK DKI Jakarta membuat teknis penyusunan pengadaan yang lebih komprehensif.(OL-11)
Terkini Lainnya
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pukat: JPU Harus Banding
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Calon Anggota 2024-2029 BPK Diminta dari Kalangan Non-Parpol
MAKI Ingatkan DPR Tak Pilih Calon Anggota BPK Bermasalah
Pendapatan Negara Rp3 Triliun Bisa Hilang karena Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
BPK Temukan Setumpuk Masalah IKN, Kubu Prabowo: Akan Dibereskan
Warga Jakarta Sulit Makamkan Orang Meninggal di TPU Pondok Ranggon
Depok Krisis Lahan Makam, DPRD Minta Penambahan
Puluhan Makam Covid-19 di Gowa Sulsel Amblas
Membangkitkan Yang Mati dengan Teknologi AI
Makam Kuno Muncul dari Waduk Gajah Mungkur
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap