visitaaponce.com

Pendukung Rizieq Bentrok dengan Polisi di Jakarta Pusat

Pendukung Rizieq Bentrok dengan Polisi di Jakarta Pusat
Massa pendukung Rizieq Shihab bergandengan tangan membentuk barikade di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju PN Jaktim.(Antara/M Risyal Hidayat.)

MASSA yang merupakan simpatisan dan pendukung Rizieq Shihab bentrok dengan polisi di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8). Bentrok tersebut terjadi beberapa saat setelah hakim membacakan putusan vonis banding Rizieq terkait perkara tes swab palsu di RS UMMI, Bogor.

Pantauan Media Indonesia, polisi awalnya melakukan penyekatan di jalur lambat Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Polisi meminta massa yang memadati jalan tersebut untuk bubar. Namun, sejumlah orang tidak mengindahkannya. Lalu, terjadi kericuhan sekitar pukul 11.35 WIB antara polisi dengan massa di perempatan Coca Cola, Cempaka Putih. Massa yang tak mau membubarkan diri kemudian melemparkan batu hingga botol ke arah polisi.

Arus lalu lintas kemudian sempat lumpuh dan tersendat serta tidak bisa dilalui. Beberapa saat kemudian, polisi mulai menangkap massa yang berlarian. Berdasarkan pantauan, sekitar tiga orang ditangkap polisi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari polisi mengenai alasan penangkapan orang tersebut dan jumlah orang yang diamankan.

Kericuhan kemudian berhasil diredam setelah sejumlah kendaraan taktis dan polisi yang membawa senjata gas air mata diturunkan. Sekitar pukul 12.15, arus lalu lintas sudah normal dan jalur cepat sudah dibuka.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab atas perkara tes swab palsu di Rumah sakit UMMI, Bogor. Dengan begitu, upaya banding yang dilakukan Rizieq kandas dan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut tetap divonis empat tahun penjara seperti putusan yang telah dikeluarkan PN Jakarta Timur. "Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan, kepada wartawan, Senin (30/8).

Bukan hanya Rizieq, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaktim atas terdakwa Hanif Alatas yang merupakan menantu dari Rizieq dan Direktur RS UMMI Bogor Andi Tatat Hanif sebelumnya divonis masing-masing satu tahun penjara terkait perkara serupa. "Semuanya dikuatkan," katanya.

Sebelumnya, Rizieq Shihab menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait perkara hasil swab tes di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Rizieq dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Baca juga: Banding Ditolak, Rizieq Tetap Divonis Empat Tahun Bui

Rizieq dinyatakan majelis hakim terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq. Rizieq kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat