Banding Ditolak, Rizieq Tetap Divonis Empat Tahun Bui
![Banding Ditolak, Rizieq Tetap Divonis Empat Tahun Bui](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/08/85a36e7f865580f89f2dd6f09de1d91e.jpg)
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab atas perkara tes swab palsu di Rumah sakit UMMI, Bogor. Dengan begitu, upaya banding yang dilakukan Habib Rizieq, demikian ia disapa kandas. Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut tetap divonis empat tahun penjara, seperti putusan yang telah dikeluarkan PN Jakarta Timur.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8)
Bukan hanya Rizieq, PT DKI Jakarta pun juga menguatkan putusan PN Jaktim atas terdakwa Hanif Alatas, yang merupakan menantu dari Rizieq dan Direktur RS UMMI Bogor yang sebelumnya divonis masing-masing satu tahun penjara terkait perkara serupa. "Semuanya dikuatkan," katanya.
Sebelumnya, Rizieq Shihab menolak putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur terkait perkara hasil swab tes di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Rizieq dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar Hakim Ketua Khadwanto, saat membacakan surat putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Habib Rizieq dinyatakan majelis hakim terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq. Rizieq kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Rizieq. (OL-13)
Baca Juga: Kadernya Ditangkap KPK, NasDem: Kita Hormati Proses Hukum
Terkini Lainnya
Pidana Pengganti tak Dikabulkan, KPK Nyatakan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Terbukti Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara
KPK Yakin Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Akan Divonis Bersalah
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pukat: JPU Harus Banding
Bebas Murni Hari ini, Rizieq Shihab Tuntut Kasus Km 50
Habib Rizieq Ikut Ajukan Amicus Curiae ke MK
Anies Sampaikan Belasungkawa Meninggalnya Istri Rizieq Shihab
Anies Respons Anggapan Politik Identitas Usai Rangkul Rizieq Shihab Cs
Habib Rizieq Shihab Saat Ini Berstatus Tahanan Kota
Berkas Kasus Unlawfull Killing Pengikut Rizieq Dilimpahkan Pekan Ini
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap