Diadukan Maladministrasi ke BK, Ketua DPRD DKI Masih Bisa Bertugas
![Diadukan Maladministrasi ke BK, Ketua DPRD DKI Masih Bisa Bertugas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/10/78d13706763d42b075b6f74d9171ce9b.jpg)
KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi diadukan oleh tujuh fraksi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI karena dugaan maladministrasi penetapan jadwal rapat paripurna hak interpelasi Formula E pada akhir September lalu.
Anggota BK DPRD DKI Jakarta Nasrullah mengatakan meskipun menjadi pihak teradu, Prasetyo tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai ketua DPRD DKI termasuk menetapkan kembali jadwal rapat paripurna untuk agenda hak interpelasi Formula E.
"Ya masih bisa menjalankan tugasnya sebagai ketua, entah menjadwalkan rapat paripurna Formula E, atau rapat lainnya," kata Nasrullah saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (10/10).
Menurutnya, hal tersebut disebabkan belum ada keputusan terhadap Prasetyo terkait aduan dugaan maladministrasi. "Ya karena belum ada keputusan," ungkapnya.
Sementara itu, hingga kini aduan tersebut belum jua bergulir tindak lanjutnya. Anggota BK DPRD DKI Nasrullah menjelaskan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut berupa rekomendasi dari Ketua DPRD.
"Jadi kalau aduan ke BK, prosedurnya itu BK akan mengirimkan surat ke ketua melalui Sekretariat DPRD. Ketua kemudian akan membalas dengan surat untuk TL (tindak lanjut). Tapi masalahnya ini kan yang diadukan ketua sendiri. Jadi rasanya tidak akan ada TL," ujarnya.
Di sisi lain, anggota BK yang semuanya merangkap anggota komisi pun disibukkan dengan jadwal lain seperti membahas anggaran. Sehingga, hingga kini ia belum tahu pasti kapan aduan tersebut akan ditindaklanjuti.
Sebelumnya, ketua DPRD DKI diadukan oleh tujuh fraksi karena menggelar rapat paripurna hak interpelasi. Menurut Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik yang berasal dari Partai Gerindra, ketua sengaja menyisipkan agenda hak interpelasi di dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang membahas jadwal kerja dewan.
Para wakil ketua DPRD tak ada yang setuju menandatangani undangan rapat Bamus yang baru berisi agenda hak interpelasi Formula E. Taufik pun menyebut, rapat paripurna yang diselenggarakan pada 28 September itu tidak sah dan Ketua DPRD telah melakukan maladministrasi. (Pu/OL-09)
Terkini Lainnya
PPDB 2024, Disdik DKI: Tidak Ada Istilah Jual Beli Kursi
Heru Jangan Normatif Urus Macet dan Banjir
Dapat Kursi Pimpinan DPRD DKI, NasDem: Surya Paloh yang akan Tentukan
DPRD DKI Jakarta Dukung Rencana Pembangunan Pompa Air Sunter
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Menjadi Saksi Persidangan Eks Dirut Sarana jaya
Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen, Ketua DPRD DKI Bakal Panggil Bapenda
TikTok Shop Diduga Lakukan Maladministrasi dan Abaikan Peraturan Mendag
3.415 Kasus Maladministrasi di 2023
Ombudsman: Tidak Terbitkan Regulasi SJUT, Pemda Berpotensi Lakukan Maladministrasi
Soal Temuan Maladministrasi SPI Bawang Putih, Ini Jawaban Kemendag
Ombudsman Temukan Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih
Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Impor Bawang Putih
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap