visitaaponce.com

Diadukan Maladministrasi ke BK, Ketua DPRD DKI Masih Bisa Bertugas

Diadukan Maladministrasi ke BK, Ketua DPRD DKI Masih Bisa Bertugas
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.(MI/Insi Nantika Jelita)

KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi diadukan oleh tujuh fraksi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI karena dugaan maladministrasi penetapan jadwal rapat paripurna hak interpelasi Formula E pada akhir September lalu.

Anggota BK DPRD DKI Jakarta Nasrullah mengatakan meskipun menjadi pihak teradu, Prasetyo tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai ketua DPRD DKI termasuk menetapkan kembali jadwal rapat paripurna untuk agenda hak interpelasi Formula E.

"Ya masih bisa menjalankan tugasnya sebagai ketua, entah menjadwalkan rapat paripurna Formula E, atau rapat lainnya," kata Nasrullah saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (10/10).

Menurutnya, hal tersebut disebabkan belum ada keputusan terhadap Prasetyo terkait aduan dugaan maladministrasi. "Ya karena belum ada keputusan," ungkapnya.

Sementara itu, hingga kini aduan tersebut belum jua bergulir tindak lanjutnya. Anggota BK DPRD DKI Nasrullah menjelaskan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut berupa rekomendasi dari Ketua DPRD.

"Jadi kalau aduan ke BK, prosedurnya itu BK akan mengirimkan surat ke ketua melalui Sekretariat DPRD. Ketua kemudian akan membalas dengan surat untuk TL (tindak lanjut). Tapi masalahnya ini kan yang diadukan ketua sendiri. Jadi rasanya tidak akan ada TL," ujarnya.

Di sisi lain, anggota BK yang semuanya merangkap anggota komisi pun disibukkan dengan jadwal lain seperti membahas anggaran. Sehingga, hingga kini ia belum tahu pasti kapan aduan tersebut akan ditindaklanjuti.

Sebelumnya, ketua DPRD DKI diadukan oleh tujuh fraksi karena menggelar rapat paripurna hak interpelasi. Menurut Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik yang berasal dari Partai Gerindra, ketua sengaja menyisipkan agenda hak interpelasi di dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang membahas jadwal kerja dewan.

Para wakil ketua DPRD tak ada yang setuju menandatangani undangan rapat Bamus yang baru berisi agenda hak interpelasi Formula E. Taufik pun menyebut, rapat paripurna yang diselenggarakan pada 28 September itu tidak sah dan Ketua DPRD telah melakukan maladministrasi. (Pu/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat