visitaaponce.com

Pergub 702021 Anies Jembatani Kekosongan Aturan Perhimpunan Pemilik Rusun

Pergub 70/2021 Anies Jembatani Kekosongan Aturan Perhimpunan Pemilik Rusun
Suasana di pusat perbelanjaan Thamrin City(Antara/Galih Pradipta)

SEJUMLAH  pemilik rusun campuran Thamrin City baik di pusat perdagangan, hunian/apartemen maupun perkantoran menyambut baik terbitnya Pergub no 70 tahun 2021 yang diharapkan menjadi payung hukum dalam pembentukan PPPSRS kedepan setelah dicabutnya keabsahan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) oleh pengadilan.

PPPSRS  di beberapa rusun baik hunian maupun campuran yang  dibentuk adalah entitas yang sah seperti yang terjadi di Thamrin City. Pengurus telah dipilih secara demokratis dalam rapat umum. Namun sering terjadi dalam perjalanannya  PPPSRS timbul permasalahan hukum hingga dicabutnya keabsahan karena segelintir penghuni atau pedagang melakukan gugatan.

Permasalahan rusun seperti di Thamrin City juga dialami di banyak rusun di jakarta. Aekelompok pemilik rusun berserikat dan dengan modal akte notaris menggugat PPPSRS ke pengadilan dalam upayanya untuk mengambil alih pengelolaan rusun. 

"Pemprov DKI Jakarta juga telah mengatur pembangunan berdasarkan perda tata ruang dan termasuk perannya sebagai pembina masyarakat, serta Para Pembeli yang nantinya akan menjadi Pemilik Bersama rumah susun". Ujar Dedy Tisnamihardja salah satu pemilik dan penghuni Apartment. 
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai memahami bahwa mengelola properti sebesar Thamrin City tidaklah semudah seperti yang diperkirakan segelintir orang yang mengklaim dirinya mampu. "Untuk itu Gubernur meresponnya dengan menerbitkan Pergub no 70 th 2021 tentang penyempurnaan Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik," kata Dedy Tisnamihardja

Ketua DPD REI DKI, Arvin Iskandar menyatakan “Pergub 70 akan menjadi instrumen hukum dalam menjembatani kekosongan aturan dalam pembentukan PPPSRS akibat pencabutan baik oleh dinas perumahan maupun pengadilan yang terjadi di beberapa rusun baik hunian maupun campuran.” (RO/E-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat