Pergub 702021 Anies Jembatani Kekosongan Aturan Perhimpunan Pemilik Rusun
![Pergub 70/2021 Anies Jembatani Kekosongan Aturan Perhimpunan Pemilik Rusun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/10/825686f4a464fc72a1def78f288b5679.jpg)
SEJUMLAH pemilik rusun campuran Thamrin City baik di pusat perdagangan, hunian/apartemen maupun perkantoran menyambut baik terbitnya Pergub no 70 tahun 2021 yang diharapkan menjadi payung hukum dalam pembentukan PPPSRS kedepan setelah dicabutnya keabsahan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) oleh pengadilan.
PPPSRS di beberapa rusun baik hunian maupun campuran yang dibentuk adalah entitas yang sah seperti yang terjadi di Thamrin City. Pengurus telah dipilih secara demokratis dalam rapat umum. Namun sering terjadi dalam perjalanannya PPPSRS timbul permasalahan hukum hingga dicabutnya keabsahan karena segelintir penghuni atau pedagang melakukan gugatan.
Permasalahan rusun seperti di Thamrin City juga dialami di banyak rusun di jakarta. Aekelompok pemilik rusun berserikat dan dengan modal akte notaris menggugat PPPSRS ke pengadilan dalam upayanya untuk mengambil alih pengelolaan rusun.
"Pemprov DKI Jakarta juga telah mengatur pembangunan berdasarkan perda tata ruang dan termasuk perannya sebagai pembina masyarakat, serta Para Pembeli yang nantinya akan menjadi Pemilik Bersama rumah susun". Ujar Dedy Tisnamihardja salah satu pemilik dan penghuni Apartment.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai memahami bahwa mengelola properti sebesar Thamrin City tidaklah semudah seperti yang diperkirakan segelintir orang yang mengklaim dirinya mampu. "Untuk itu Gubernur meresponnya dengan menerbitkan Pergub no 70 th 2021 tentang penyempurnaan Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik," kata Dedy Tisnamihardja
Ketua DPD REI DKI, Arvin Iskandar menyatakan “Pergub 70 akan menjadi instrumen hukum dalam menjembatani kekosongan aturan dalam pembentukan PPPSRS akibat pencabutan baik oleh dinas perumahan maupun pengadilan yang terjadi di beberapa rusun baik hunian maupun campuran.” (RO/E-1)
Terkini Lainnya
2024, Bali Pungut Tarif Khusus untuk Penanganan Sampah dan Pelestarian Budaya
LPBI NU DKI Bedah Aturan Zona Bebas Air Tanah
Pemprov NTT Cabut Pergub Tata Kelola TN Komodo
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Instruksikan Rapat Komite Sekolah Dihentikan
Fortusis Desak Ridwan Kamil Keluarkan Pergub Sekolah Gratis di Jabar
Lukmanul Hakim Dorong Anies Terbitkan Pergub Link and Match
Seorang Anak Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusun Rawa Bebek Cakung Jakarta Timur
Krisis Air Bersih Kembali Landa Rusun di Batam, Penghuni Resah
DPRD Minta Pemprov DKI Bangun Rusun Khusus Penyandang Disabilitas
Pemprov masih Kaji Pembatasan Tiga KK dalam Satu Rumah
Bocah 7 Tahun Tewas Jatuh dari Lantai 4 Rusun
Rumah Kumuh di Johar Baru bakal Diganti dengan Rusun 4 Lantai
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap