visitaaponce.com

Polri Sebut Pemohon SIM, STNK, dan SKCK Wajib jadi Peserta BPJS

Polri Sebut Pemohon SIM, STNK, dan SKCK Wajib jadi Peserta BPJS
Pemohon pembuatan S(ANTARA FOTO/Oky L)

MARKAS Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut juru bicara Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Kombes Hendra Rochmawan, hal itu merupakan bentuk penyempurnaan rugulasi sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Diketahui, inpres tersebut ditujukan kepada 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri.

"Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK, adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," ujar Endra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/2).

"Bila mencermati instruksi di atas, maka instruksi tersebut meliputi semua pelayanan regiden ranmor," sambungnya.

Baca juga:  Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta Senin Ini

Endra mengatakan kebijakan baru pemerintah itu harus dipahami dan didukung oleh masyarakat. Polri meminta agar keinginan pemerintah dipandang sebagai upaya membangun semangat persatuan, kesatuan, serta kebersamaan bagi warga, yakni wajib menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Untuk mendukung program tersebut, Polri akan menyempurnakan regulasi, khususnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regiden Ranmor. Endra juga menegaskan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menyosialisasikan kebijakan baru itu kepada masyarakat.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat