visitaaponce.com

Gibran Telah Kantongi Syarat Administrasi Pendaftaran Capres-Cawapres

Gibran Telah Kantongi Syarat Administrasi Pendaftaran Capres-Cawapres
Wali kota Surakarta yang juga Bacawapres Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuning Raka(MI/Widjajadi)

KELENGKAPAN administrasi berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan (Suket) tidak pernah dipidana yang dibutuhkan Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai  bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju( KIM) akhirnya lengkap sudah.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menegaskan, Mabes Polri telah mengeluarkan SKCK untuk putra sulung Presiden Joko Widodo yang sudah dideklarasikan sebagai pasangan Prabowo Subianto.

"Bikin SKCK nya di Mabes Polri," ungkap Stefanus, Senin (23/10).

Baca juga : Keluarga Jokowi Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme

Pengadilan Negeri (PN) Solo juga mengaku sudah mengeluarkan surat keterangan (suket) tidak pernah sebagai terpidana untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto menyebutkan suket tentang catatan Gibran tidak pernah dipidana itu dikeluarkan sekitar pukul 16.00 WIB, pada Senin (23/10).

Baca juga : Gandeng Gibran, Prabowo Dinilai Beri Ruang Generasi Muda Memimpin

"Surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar Cawapres, sudah keluar tadi pukul 16.00 WIB," kata Bambang Aryanto, saat dikonfirmasi, pada Senin (23/10)Sebagai informasi, baik SKCK dari institusi Polri dan Suket  tidak pernah sebagai pidana itu menjadi salah satu syarat mendaftar Capres dan Cawapres.

Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan mendaftar ke KPI sebagai Capres-cawapres pada Rabu (25/10).

Siang sebelumnya, Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo mengatakan telah mengurus kekurangan kelengkapan yang dibutuhkan sebagai peserta kontestasi Pilpres 2024. (Z-5)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat