Pendaftaran Pilpres 19 Oktober, Legislator Beri Kesempatan Parpol Cari Cawapres
![Pendaftaran Pilpres 19 Oktober, Legislator : Beri Kesempatan Parpol Cari Cawapres](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/23f3ff5f25003f38519baf92dc381bd4.jpeg)
ANGGOTA Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mendukung rencana KPU RI untuk memulai tahap pendaftaran pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 pada 19 Oktober 2023.
Opsi itu dinilai elegan karena memberi kesempatan partai politik dan gabungan partai politik menentukan calon wakil presiden.
"Menurut saya ini sesuatu yang elegan, kita memberikan kesempatan pada partai politik dan gabungan partai politik yang belum punya calon wakil presiden," kata Guspardi dalam rapat konsultasi di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (20/9).
Baca juga : Ini Sumpah Prabowo untuk Rakyat
Ia berpendapat, sejauh ini, baru ada satu pasangan calon saja yang diusung oleh gabungan partai politik, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Keduanya dikenal dengan akronim Amin yang diusung Partai NasDem, PKB, dan PKS.
Menurut Guspardi, masih ada partai poltik dan gabungan partai politik, termasuk PAN, yang masih mencari sosok calon pemimpin Indonesia. Pihaknya pun memberikan apresiasi kepada KPU karena memberikan alternatif lain terkait waktu pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Sebelumnya, KPU mengajukan opsi percepatan pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada 10-16 Oktober 2023 sebagai konsekuensi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2022 mengenai Pemilu.
Baca juga : Prabowo dan Gibran Kompak Berkemeja Biru Muda
Namun setelah rapat konsinyering dengan DPR RI, KPU memberikan alternatif lain pendaftaran, yakni pada 19-25 Oktober 2023.
"Alhamdulillah KPU memberikan opsi tidak hanya itu, tapi juga tanggal 19-25 Oktober. Saya dari Fraksi PAN mendukung opsi yang kedua ini."
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, menegaskan tidak ada istilah percepatan pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024. Rancangan jadwal yang disampaikan KPU merupakan bentuk penyesuaian dari terbitnya UU Nomor 7/2023.
Terkait dua alternatif jadwal pendaftaran yang diberikan KPU, Saan menekankan, yang terpenting adalah penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tetap dilakukan pada 13 November 2023.
"Walau ada opsi tadi, tapi sekali lagi, hitung yang rasional dan detailnya seperti apa, sehingga kita bisa untuk memutuskan," tandasnya. (Z-5)
Terkini Lainnya
Korban Dugaan Asusila Hasyim Buka Suara, Minta Perempuan Lain Buka Suara
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Kasus Asusila
Hasyim Asy'ari hanya Datang Virtual saat Putusan Sidang Etik Dugaan Asusila
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap