visitaaponce.com

Pendaftaran Pilpres 19 Oktober, Legislator Beri Kesempatan Parpol Cari Cawapres

Pendaftaran Pilpres 19 Oktober, Legislator : Beri Kesempatan Parpol Cari Cawapres
Kantor KPU RI(MI/Susanto)

ANGGOTA Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mendukung rencana KPU RI untuk memulai tahap pendaftaran pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 pada 19 Oktober 2023. 

Opsi itu dinilai elegan karena memberi kesempatan partai politik dan gabungan partai politik menentukan calon wakil presiden.

"Menurut saya ini sesuatu yang elegan, kita memberikan kesempatan pada partai politik dan gabungan partai politik yang belum punya calon wakil presiden," kata Guspardi dalam rapat konsultasi di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (20/9).

Baca juga : Ini Sumpah Prabowo untuk Rakyat

Ia berpendapat, sejauh ini, baru ada satu pasangan calon saja yang diusung oleh gabungan partai politik, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Keduanya dikenal dengan akronim Amin yang diusung Partai NasDem, PKB, dan PKS.

Menurut Guspardi, masih ada partai poltik dan gabungan partai politik, termasuk PAN, yang masih mencari sosok calon pemimpin Indonesia. Pihaknya pun memberikan apresiasi kepada KPU karena memberikan alternatif lain terkait waktu pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Sebelumnya, KPU mengajukan opsi percepatan pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada 10-16 Oktober 2023 sebagai konsekuensi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2022 mengenai Pemilu.

Baca juga : Prabowo dan Gibran Kompak Berkemeja Biru Muda

Namun setelah rapat konsinyering dengan DPR RI, KPU memberikan alternatif lain pendaftaran, yakni pada 19-25 Oktober 2023. 

"Alhamdulillah KPU memberikan opsi tidak hanya itu, tapi juga tanggal 19-25 Oktober. Saya dari Fraksi PAN mendukung opsi yang kedua ini."

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, menegaskan tidak ada istilah percepatan pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024. Rancangan jadwal yang disampaikan KPU merupakan bentuk penyesuaian dari terbitnya UU Nomor 7/2023.

Terkait dua alternatif jadwal pendaftaran yang diberikan KPU, Saan menekankan, yang terpenting adalah penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tetap dilakukan pada 13 November 2023.

"Walau ada opsi tadi, tapi sekali lagi, hitung yang rasional dan detailnya seperti apa, sehingga kita bisa untuk memutuskan," tandasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat