visitaaponce.com

Ini Contoh SKCK untuk Pemberkasan PPPK Terbaru

Ini Contoh SKCK untuk Pemberkasan PPPK Terbaru
Petugas melayani warga yang mengurus pembuatan SKCK di Mal Pelayanan Publik (MPP) pusat peberlanjaan Pasar Aceh, Banda Aceh.(ANTARA/Ampelsa)

SURAT Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk memberikan informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. Dokumen itu mencakup riwayat kepolisian pemohon, termasuk apakah pemohon pernah terlibat dalam kegiatan kriminal atau tidak. 

SKCK biasanya diminta dalam berbagai konteks, seperti penerimaan pekerjaan, pengajuan visa, atau keperluan pemberkasan administratif lainnya. 

Proses penerbitan SKCK dapat dilakukan secara konvensional dengan mengunjungi kantor kepolisian atau secara online melalui aplikasi resmi, seperti PRESISI Polri, untuk memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pengurusan dokumen tersebut.

Baca juga: Buat SKCK, Yusri Ihza Mahendra Ikut Pilpres?

SKCK memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan keteraturan di masyarakat. Dokumen itu memberikan gambaran mengenai rekam jejak kepolisian individu, sehingga dapat digunakan sebagai alat evaluasi dalam berbagai konteks. Informasi yang terdapat dalam SKCK melibatkan data pribadi dan sejarah kepolisian, dan keakuratan serta integritasnya sangat diperhatikan untuk memastikan kredibilitas dokumen tersebut. 

Oleh karena itu, SKCK memiliki nilai strategis dalam proses seleksi dan verifikasi untuk berbagai kepentingan baik di tingkat nasional maupun internasional.

Baca juga: Jadi Bacawapres, Polri Terbitkan SKCK Mahfud MD

Manfaat memiliki SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki beberapa manfaat yang penting dalam berbagai aspek kehidupan. Berikut adalah beberapa manfaat memiliki SKCK:

1. Persyaratan Pekerjaan 

Banyak perusahaan atau instansi yang mengharuskan karyawan baru untuk menyertakan SKCK sebagai bagian dari dokumen pemberkasan saat penerimaan pekerjaan. SKCK membantu perusahaan untuk memastikan bahwa calon karyawan memiliki catatan kepolisian yang bersih, meningkatkan kepercayaan dan keamanan di lingkungan kerja.

2. Proses Visa dan Imigrasi 

Dalam banyak kasus, pemerintah suatu negara meminta pemohon visa atau izin tinggal untuk melampirkan SKCK sebagai bagian dari dokumen persyaratan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa individu yang datang ke negara tersebut tidak membawa catatan kriminal yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban di negara tersebut.

3. Proses Adopsi dan Perwalian 

Dalam proses adopsi atau perwalian anak, SKCK seringkali menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon orang tua adopsi atau wali. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon orang tua memiliki rekam jejak kepolisian yang baik sebagai langkah untuk melindungi kepentingan anak yang akan diadopsi atau diwali.

4. Partisipasi dalam Proyek atau Pekerjaan Pemerintah 

Beberapa proyek atau pekerjaan yang bersifat pemerintah memerlukan pemohon untuk menyerahkan SKCK. Ini adalah langkah yang diambil untuk memastikan bahwa individu atau perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut memiliki reputasi yang baik dan tidak terlibat dalam kegiatan kriminal yang dapat merugikan pihak pemerintah.

5. Keanggotaan Organisasi atau Klub

Beberapa organisasi atau klub mungkin mengharuskan anggotanya untuk menyertakan SKCK sebagai salah satu syarat keanggotaan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan integritas organisasi serta memastikan bahwa anggotanya memiliki rekam jejak yang baik.

Dengan memiliki SKCK, seseorang dapat lebih mudah memenuhi persyaratan administratif dan keamanan dalam berbagai konteks kehidupan, baik itu terkait pekerjaan, perjalanan internasional, atau keikutsertaan dalam berbagai kegiatan sosial dan organisasi.

Cara membuat SKCk baru (syarat membuat skck)

Prosedur untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru melibatkan langkah-langkah berikut:

1.Dapatkan Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan

Peroleh Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan yang mencantumkan domisili pemohon.

2. Persiapkan Dokumen

  • Sediakan fotocopy KTP/SIM sesuai dengan alamat domisili yang tertera di surat pengantar.
  • Lampirkan fotocopy Kartu Keluarga.
  • Sertakan fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Siapkan 6 lembar Pas Foto terbaru dan berwarna berukuran 4×6.

3. Isi Formulir Daftar Riwayat Hidup

Isilah dengan jelas dan benar Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi.

4. Pengambilan Sidik Jari

Lakukan pengambilan sidik jari oleh petugas yang ditunjuk.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pemohon dapat melengkapkan persyaratan untuk mendapatkan SKCK baru.

Mengurus SKCK secara daring

Selain bisa diurus dengan cara langsung datang ke Polsek atau Polres, Anda juga membuat SKCK secara daring. Adapun syarat membuat SKCK secara online dan cara-caranya seperti berikut ini:

Mengurus SKCK secara daring bisa dilakukan dengan cara berikut ini:

  • Buka situs skck.polri.go.id
  • Lalu Klik 'Form Pendaftaran'
  • Isi formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.
  • Pada bagian 'Satwil', klik opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK'
  • Unggah foto sesuai ketentuan berlaku
  • Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
  • Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.
  • Ambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan Anda.

Biaya pembuatan SKCK

Setelah mengetahui syarat serta alur pembuatan SKCK, mari kini memahami berapa biayanya. Berikut dasar aturan biaya pembuatan SKCK:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dikutip dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000.

Cara memperpanjang SKCK untuk pemberkasan PPPK 2023

Proses perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan pemberkasan PPPK 2023 kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PRESISI Polri. 

Selain penyediaan layanan pembuatan SKCK secara digital, aplikasi PRESISI Polri juga menawarkan berbagai fitur lainnya, termasuk pembuatan dan perpanjangan SIM secara online, layanan pengurusan tilang online, pembayaran pajak kendaraan secara online, dan proses perizinan kepemilikan senjata api. 

Berikut adalah langkah-langkah memperpanjang SKCK secara online melalui aplikasi PRESISI Polri:

  • Unduh aplikasi PRESISI Polri melalui Google Play Store atau App Store.
  • Lakukan registrasi dengan cara masuk menggunakan akun yang sudah ada atau daftar akun baru.
  • Pilih menu "SKCK" dan kemudian pilih opsi "Ajukan SKCK".
  • Lampirkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  • Isi formulir dengan lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
  • Selesaikan proses pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Setelah pembayaran selesai, cetak tanda bukti sebagai bukti pengajuan SKCK secara fisik.
  • Datangi kantor kepolisian terdekat untuk mengambil SKCK fisik, sambil menyertakan tanda bukti yang telah dicetak sebelumnya.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pemohon dapat dengan mudah dan efisien melakukan perpanjangan SKCK untuk keperluan pemberkasan PPPK 2023 melalui aplikasi PRESISI Polri.

Syarat memperpanjang masa berlaku SKCK

Proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara konvensional dapat dilakukan dengan cara mengunjungi kantor kepolisian, termasuk dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. 

Sementara itu, prosedur online dapat diselesaikan melalui aplikasi Presisi Polri yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store. Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk melakukan perpanjangan SKCK secara online:

  1. KTP asli.
  2. Akte lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Dokumen Sidik Jari.
  5. Kartu identitas tambahan untuk mereka yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berukuran 4x6 dengan latar belakang merah, memakai pakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dengan tampak muka yang jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, foto harus menampilkan wajah secara utuh.

Dengan memenuhi persyaratan ini, pemohon dapat melakukan perpanjangan SKCK secara online melalui aplikasi Presisi Polri dengan lebih efisien dan mudah. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat