visitaaponce.com

Pergantian Program LKM-NIK Kota Bekasi Dapat Tanggapan

Pergantian Program LKM-NIK Kota Bekasi Dapat Tanggapan
Sekretaris PDK Kosgoro Kota Bekasi Ikhsan Nurjamil.(Ist)

PENGHENTIAN program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK (LKM-NIK) atau dulu bernama KS-NIK pada 1 April 2022 mendatang mendapat reaksi dan tanggapan dari masyarakat.  

Pasien peserta LKM-NIK sudah dialihkan menjadi BPJS Kesehatan saat ini sebelum tenggat waktu. Kebijakan baru Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terkesan mendadak.  

Padahal pasien yang saat ini sedang dalam perawatan, baik rawat jalan maupun rawat inap yang menggunakan fasilitas LKM-NIK menjadi bingung dan bertanya-tanya.

Baca juga : Hati-Hati, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPJS Kesehatan

Hal ini mendapat sorotan dari Ikhsan Nurjamil Sekretaris PDK Kosgoro Kota Bekasi yang juga praktisi kesehatan di Kota Bekasi, Jumat (25/3).

Ikhsan menyatakan bahwa program pemerintah itu mencakup hajat hidup orang banyak. Tidak bisa serta merta dirubah dan diganti tanpa ada transisi serta sosialisasi yang cukup.

“Bisa dibayangkan hari ini, seorang pasien LKM-NIK yang  wajib cuci darah, namun tiba-tiba dia tidak bisa dilayani. Si pasien harus mengurus BPJS Kesehatan, yang kita tahu bersama membutuhkan waktu dan juga biaya,” kata Ikhsan.

Baca juga : Pacu Layanan Kesehatan, Pemkot Semarang dan Good Doctor Kerja Sama

Ikhsan juga menyampaikan, seharusnya Plt Walikota bisa menugaskan Asisten Daerah (ASDA) 2 Pemkot Bekasi untuk mendata secara rinci pasien LKM-NIK di Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.  

"Kita akan menjadi tahu berapa pasien aktif yang saat ini sedang menggunakan fasilitas LKM-NIK. Setelah itu baru kita buat proses peralihannya, terlebih  lagi Pasien yang sedang rawat inap," jelasnya.

“Semua pasien LKM-NIK Pemkot Bekasi urus semua pembayaran iuran BPJS Kesehatan-nya,  bereskan pula administrasinya hingga mendapat Kartu BPJS. Tidak bisa main potong seperti ini untuk sebuah kebijakan publik,” papar Ikhsan.

Baca juga : Lebih dari 800 Sekolah Telah Bergabung dalam AIA Healthiest School

Belum lagi terkait dengan edaran yang mengharuskan semua pasien LKM-NIK saat ini untuk beralih pengobatan kepada rumah sakit milik pemerintah.  

“Aturan ini untuk pasien yang mana, apakah pasien yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit swasta harus pindah atau bagaimana. Belum lagi dengan kesiapan alat kesehatan dan sarana pra sarana," ucap Ikhsna.

"Apakah RSUD sudah sanggup mendapat kelimpahan pasien secara mendadak seperti ini. Hal-hal inilah yang harus diperhitungkan oleh Plt Wali Kota dalam mengambil kebijakan,” pungkasnya.

Baca juga : Optimalkan Layanan Pasien, CVSKL Kerja Sama dengan Perusahaan Transportasi dan Hotel

Humas Pemerintah Kota Bekasi melalui pers rilisnya menyatakan bahwa pasien LKM-NIK agar beralih menggunakan fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota Bekasi.

 Ada pun rumah sakit yang diperkenankan adalah Rumah Sakit di Kota Bekasi yakni RS Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi, RSUD Kelas D Pondok Gede, RSUD Kelas D Bantar Gebang. RSUD Kelas D Jati Sampurna, dan RSUD Kelas D Bekasi Utara. (RO/OL-09)

Baca juga : JEC Java @ Pasuruan Diresmikan untuk Penuhi Pelayanan Kesehatan Mata Setempat

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat