visitaaponce.com

Tercatat 19 Pelanggaran Batas Kecepatan di Hari Pertama ETLE Jalan Tol

Tercatat 19 Pelanggaran Batas Kecepatan di Hari Pertama ETLE Jalan Tol
Sejumlah mobil melintas di ruas tol Serpong - Kunciran di Tangerang, Banten, Senin (28/3). Polri telah memberlakukan ETLE di beberapa tol.(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

PENERAPAN tindak tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan tol wilayah hukum Polda Metro Jaya berlaku sejak Jumat, 1 April 2022 kemarin.

Menurut data dari, Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, mengatakan terdapat sebanyak 19 pelanggaran overspeed dihari pertama diberlakukan ETLE di ruas jalan tol.

"Secara umum (ruas jalan tol) diatas 100 km/jam," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (2/4).

Baca juga : Ini Alasan Polisi Tak Tilang Konvoi Mobil Mewah di Tol Depok-Antasari

Aadapaun 19 pelanggaran ini tidak termasuk dengan pelanggaran kendaraan over dimention over load (ODOL).

"Hari pertama kmrn belum ada overload nya," tambahnya.  Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan kamera E-TLE itu akan tersebar di tujuh ruas tol di Jakarta.

Kamera E-TLE itu nantinya bakal berada mulai di Tol Dalam Kota hingga Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga : Siap-Siap, Puluhan Kamera E-TLE Baru Beroperasi Tahun Depan

"Pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di lima ruas jalan tol yakni Jakarta-Cikampek, baik yang bawah dan yang MBZ. Lalu ruas jalan Tol Dalam Kota, ruas jalan Tol Kunciran-Cengkareng," jelas Sambodo beberapa waktu lalu.

"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang," tambahnya. (Far/OL-09)

Baca juga : Tilang Manual Diadakan Lagi, Polisi Fokus Wilayah Non Kamera ETLE

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat